JAKARTA – Fahri Hamzah menggugat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera yang memecatnya sebagai kader partai itu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 April 2016 lalu. 

Fahri bertekad untuk mempertahankan posisinya di PKS. Apalagi sejumlah kader sudah menyatakan dukungan terhadap dirinya. “PKS dan kader masih bersama saya. Akan saya pertahankan, saya pendiri (PKS),” kata Fahri di sela menghadiri Deklarasi Keluarga Alumni KAMMI Jabodetabek di Ballroom Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/4/2016). 

Menurut Fahri, dengan adanya gugatan ini status dia di PKS maupun sebagai Wakil Ketua DPR tetap. Dia mengacu pada Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga PKS. 

“Kalau sudah digugat status saya (di DPR dan PKS) tetap. Undang-undang bilang begitu, AD ART partai bilang begitu,” kata dia.

AD ART PKS, kata Fahri memberikan hak kepada kader yang diberhentikan dari partai. Selama proses gugatan berlangsung di pengadilan, maka status kader tersebut tetap. “AD ART membolehkan saya menggugat. Selama digugat status saya tetap. Jadi tunggu hasil pengadilan dan persidangan,” kata dia.

Surat pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS dikeluarkan oleh Majelis Tahkim partai itu pada awal bulan ini. “Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” begitu keterangan resmi PKS.[] sumber: detik.com