LHOKSUKON – Semua sibuk mengejar sesuatu yang belum pasti, sehingga hilang barang yang telah jadi. Jangan sampai hanya sibuk bersaing merebut kursi gubernur, bupati dan walikota pada pilkada 2017. Sementara nasib butir-butir MoU Helsinki yang telah ditandatangani bersama terkesan diabaikan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Pase Tgk. Zulkarnaini bin Hamzah atau Tgk. Ni yang juga menjabat Ketua Komite Mualimin Aceh (KMA) dalam konferensi pers di Kantor Partai Aceh (PA) Aceh Utara, Geudong, Kecamatan Samudera, Senin, 29 Agustus 2016.

Tgk. Ni meminta para pelaku perdamaian Aceh, baik pimpinan GAM, Pemerintah RI dan mediator perdamaian agar duduk kembali untuk menuntaskan implementasi semua butir MoU Helsinki. Disebutkan, dari puluhan poin MoU Helsinki yang belum tuntas, salah satunya poin 115 yakni, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

“Jika kita perhatikan, semua pihak sama-sama telah memiliki, memahami, dan memaknai perdamaian ini dengan hakiki. Saya kira tak perlu buang waktu dengan satu persoalan, sehingga tertahan persoalan-persoalan yang lain,” ucap Tgk. Ni.

Tgk. Ni berharap pelaku perundingan damai antara Pemerintah RI dan GAM serta mediator jangan memandang sebelah mata masalah Aceh. Yakni, kata dia, terkait butir-butir MoU Helsinki dan peraturan turunan UUPA yang belum direalisasikan atau diimplementasikan sebagaimana mestinya.[]