SIGLI – Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Pemilukada Jujur, Bersih, dan Adil (KMPA), Mustafa Aiyub, meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidie serius menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Roni Ahmad alias Abusyik atau Elfinur/M. Sufi.

Mustafa mengatakan, sentra Gakkumdu pada pilkada serentak 2017 dilakukan melalui satu atap, beranggotakan pihak Polres, Kejari, dan Panwaslih Pidie.

“Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Kasus-kasus tindak pidana pemilu ditangani pengawas pemilu, lalu diproses oleh kepolisian dan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Hakim akan mengadili dan menghukum si tersangka sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjara dan atau denda,” kata Mustafa Aiyub melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 8 Oktober 2016.

Mustafa melanjutkan, Panwaslih Pidie telah menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Roni Ahmad alias Abusyik atau Elfinur/M. Sufi. Tahap selanjutnya, tugas penyidik kepolisian. Kemudian, pemeriksaan perkara tindak pidana pemilu tersebut ditangani majelis khusus yang dibentuk pada Pengadilan Negeri Sigli.

Menurut Mustafa, ada pembatasan waktu dalam memeriksa dan mengadili tindak pidana pemilu. Selain itu, orang yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan hanya dapat melakukan banding. Putusan pengadilan banding (Pengadilan Tinggi) memiliki sifat terakhir dan mengikat, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

“Dengan demikian, upaya kasasi sebagai upaya hukum biasa tidak tersedia dalam pemeriksaan tindak pidana pemilu,” ujar Mustafa.

Mustafa mengatakan, proses atau langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada dapat dilihat dalam ketentuan pasal 146 sampai pasal 150 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Intinya, penyelesaiannya tidak tertutup dan tidak berlarut-larut,” kata Mustafa. “Mari kita hitung tanggal dan waktu sejak Panwaslih menyerahkan hasil temuannya (rekomendasi) pada 4 Oktober 2016, sebagai salah satu bentuk kontrol sosial atau pengawasan masyarakat.”[](rel)