SIGLI – Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu Jujur, Bersih dan Adil (KMPA), Mustafa Aiyub, menyesalkan pernyataan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidie terkait dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan Roni Ahmad alias Abusyik atau M. Sufi atau Efinur.

Gakkumdu Pidie, kata Mustafa, setelah melakukan rapat menyatakan belum menemukan indikasi tindak pidana maupun pelanggaran pilkada pada dokumen bakal calon bupati Pidie itu.

“Dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, proses penanganan tindak pidana pilkada sudah diatur, baik itu hukum acara maupun materiilnya,” kata Mustafa Aiyub kepada melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 11 Oktober 2016.

”Dengan menggunakan UU itu, pembuktian pidananya lebih sederhana, tidak rumit, pelaporan dan tindak lanjutnya juga lebih cepat,” ujar Mustafa lagi.

Ia melanjutkan, ada empat jenis pelanggaran pilkada yang dimiliki kewenangannya untuk ditentukan oleh Panwaslih kabupaten/kota, yakni pelanggaran administrasi yang diproses di Komisi Independen Pemilihan (KIP), masalah pelanggaran kode etik diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sengketa hasil pemilu diproses Mahkamah Konstitusi (MK), dan tindak pidana pilkada dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Namun, kata Mustafa, Panwaslih merupakan satu-satunya pintu masuk untuk penyampaian laporan pelanggaran pilkada. Selain itu, Panwaslih juga satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu untuk memastikan apakah hal tersebut benar-benar mengandung pelanggaran.

“Panwaslih Kabupaten Pidie tidak transparan dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Hari ini ngomong 'A' besok ngomong 'B',” ujar Mustafa.

Ia menambahkan, tindakan Panwaslih Pidie yang tertutup tersebut, dinilai bertentangan dengan Peraturan Bersama  Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012  Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 12 UU itu bunyinya: Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: huruf (a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan; huruf (b) membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dan, dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016 pasal 43 ayat (1) berbunyi: Panwaslih Kabupaten/Kota mengambil keputusan melalui rapat pleno. Ayat (2) berbunyi: Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) adalah menyangkut tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Di mana dokumen hasil pleno Panwaslih Pidie terkait dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh Roni Ahmad alias Abusyik atau Elfinur atau M. Sufi bisa kami akses?” kata Mustafa mempertanyakan.[]