BANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menolak langkah DPR yang melanjutkan proses pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) lantaran dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Sikap penolakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh beranggotakan LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Prodeelat, Walhi Aceh, Court Monitoring KPK Fakultas Hukum Unsyiah, Rumoh Transparansi Aceh, Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, Balai Syura Ureung Inoeng Aceh, dan ALSA (Asian Law Students Association) LC Unsyiah.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, Alfian melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Jumat, 12 Februari 2016, menyayangkan sikap sejumlah politisi di DPR yang mendorong lolosnya “proyek cepat” revisi UU KPK. Kata dia, meski sejumlah survei menyebutkan mayoritas rakyat menolak, namun DPR nekat melanjutkan proses pembahasan revisi UU itu yang substansinya banyak merugikan KPK.

Alfian menyebut langkah DPR dalam “melumpuhkan” KPK dengan merevisi UU akan menjadi preseden buruk bagi rakyat Indonesia yang sedang bangkit melawan korupsi.  “Langkah DPR cenderung dalam upaya melindungi para koruptor yang masih menjadi ancaman serius terhadap bangsa ini. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menilai ini kebijakan perlindungan terhadap kejahatan kemanusiaan. Seharusnya negara berdaya dan bangkit dalam melawan ancaman tersebut,” katanya.

Menurut Alfian, rakyat telah dibohongi oleh para politisi yang katanya membangun bangsa dengan jujur untuk kesejahteraan rakyat. Revisi UU KPK, kata dia, bukanlah solusi bagi bangsa ini, melainkan amanat para koruptor yang ingin bebas dalam melakukan korupsi. “Mereka para politisi melakukan desain tanpa merasa malu dengan semangat ‘KPK harus lumpuh’,” ujar Koordinator MaTA ini.

Alfian mengatakan, sembilan fraksi di DPR melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 10 Februari 2016 memutuskan agar revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni menjadi inisiatif DPR untuk dibahas dalam rapat paripurna. Saat itu, kata dia, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak. Namun belakangan, Partai Demokrat disusul Fraksi PKS juga menyatakan menolak.

“Jika mencermati naskah revisi UU KPK per Februari beserta tambahannya maka poin krusial yang ditawarkan oleh DPR ternyata jauh lebih banyak (dua kali lipat) dari yang disepakati oleh pemerintah. Berdasarkan naskah terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mencatat ada delapan poin krusial yang diusulkan oleh DPR, tidak ada satu pun yang dapat dikatakan memperkuat KPK,” kata Alfian.  

Itu sebabnya, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk menepati janjinya, menarik pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR. Hal ini dinilai sesuai dengan agenda Nawa Cita khususnya memperkuat KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga minta KPK mengirim surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan revisi UU itu, karena substansinya dinilai dapat melemahkan KPK.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, ada empat poin krusial usulan pemerintah terkait revisi UU KPK, yaitu: (1) Penyadapan; (2) Rekrutmen penyelidik dan penyidik KPK, (3) Dewan pengawas, dan (4) Kewenangan penghentian perkara. 

Sedangkan usulan Baleg DPR dinilai mencapai delapan poin krusial, yakni: (1) Penyadapan; (2) Rekrutmen penyelidik dan penyidik; (3) Dewan pengawas; (4) Kewenangan penghentian perkara; (5) Penyitaan; (6) Prosedur pemeriksaan Ttersangka; (7) Pengunduran diri dan pemberhentian pimpinan KPK, dan (8) Proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutn KPK hanya terikat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.[] (idg)