BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh terkait review dan probity audit proyek-proyek strategis Pemerintah Aceh. Pasalnya, Inspektorat Aceh belum menyampaikan hasil review dan probity audit proyek strategis Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diketahui MaTA dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 8 Oktober 2024. Surat dimaksud Nomor: B/6518/KSP.00/70-72/10/2024, Sifat: Segera, Hal: Penyampaian Hasil Pembahasan Pendalaman Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis Pemerintah Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/, Senin, 4 November 2024, mengatakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK menyurati Gubernur Aceh melalui surat tersebut, karena sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi Pendalaman Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis Aceh. Rapat koordinasi antara Pemerintah Aceh dan KPK itu berlangsung di Ruang Rapat Optimalisasi Pendapatan Pemerintah Aceh, Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2024.
Rapat koordinasi pendalaman tersebut terkait 33 paket Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Proyek Strategis Aceh sesuai dengan SK Gubernur Nomor 600/728/2024. “Sehingga lahir kesepakatan untuk dilakukan review oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ungkap Alfian.
Oleh karena itu, kata Alfian, KPK menagih kepada Gubernur Aceh atas hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi pada 7-8 Agustus 2024. “Jadi, kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut, menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya,” ujar aktivis antirasuah ini.
Adapun hasil review dan probity audit atas proyek strategis Aceh yang belum diserahkan Inspektorat Aceh kepada KPK, kata Alfian, pertama, hasil review terhadap sanggahan dan sanggah banding pada proyek Revitalisasi Cagar Budaya Pembangunan Sarana dan Prasarana Situs Sejarah Makam Habib Bugak di Kabupaten Bireuen.
Kedua, review atas Revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh. Ketiga, review atas Revitalisasi Perencanaan Proyek Pembanguan Bungker dan Penunjang Lainnya di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.
Keempat, hasil probity audit terhadap lima proyek strategis daerah dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan. Kelima, review atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan tahapan proses pengadaan berjalan.
“Berdasarkan catatan di atas, MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK sebelumnya. Mengingat sudah 62 hari sejak kesepakatan belum ada penyampaian hasil, dan KPK menagih atas kesepakatan tersebut,” tegas Alfian.
MaTA sangat mengkhawatirkan atas kesepakatan tersebut lantaran Inspektorat Aceh dinilai sangat berpeluang mengaburkan hasil review dan probity audit menjadi tidak sesuai fakta pada proyek strategis daerah tersebut. “Mengingat ke-33 proyek tersebut dalam tahapan pekerjaan,” kata Alfian.
MaTA meminta Pj. Gubernur Aceh untuk mengawasi hasil review dan probity audit oleh Inspektorat Aceh, sehingga tidak terjadi manipulasi dan bermasalah secara hukum di kemudian hari.
MaTA tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan probity audit tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh. “Sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh bebas dari korupsi,” pungkas Alfian.[](red)





