BANDA ACEH – Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyoroti label pada goni beras berlambangkan pancacita yang dibagikan pemerintah kepada masyarakat Aceh. Menurut Zulfikar, label itu bukan hal sepele yang harus diabaikan masyarakat walaupun karena diterima banyak oleh para penerima manfaat.

“Pendistribusian beras berlabel pancacita sarat akan kejanggalan dan keanehannya. Pasalnya, beras berlabel pancacita tersebut tidak dapat dipastikan kualitasnya dan jaminan keamanannya, di samping adanya potensi penyelewengan anggaran,” kata Zulfikar Muhammad dalam siaran persnya, Kamis, 23 April 2020. 

Zulfikar menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 08 Tahun 2019, terdapat kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan untuk mencamtumkan label pada kemasannya. “Karung beras pancacita itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Hal ini, tambahnya, jelas bertentangan dengan hukum, bahkan dapat membahayakan penerima manfaat. Di satu sisi tujuan penyaluran beras sebagai bantuan sudah baik, namun sisi lain Pemerintah Aceh diduga mengabaikan persoalan jaminan kualitas dan keamanannya berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

Artinya, menurut Zulfikar, label bukan hanya merk yang dibuat sebagai “iklan” melainkan adanya jaminan terhadap isinya dan terdapat pertanggungjawaban hukum tersendiri. 

“Memang keadaan sedang “kahar” tetapi setiap tindakan yang dilakukan harus tetap berdasarkan ketentuannya, dan tidak “suka-suka” karena menganggap negara sedang dalam keadaan darurat Plt. Gubernur Aceh dapat mengubah, mengabaikan dan bahkan melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Zulfikar.

Pasal 2 Permendag 08/2019, terangnya, menentukan pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dari 50 kg wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

Kewajiban mencantumkan label dimaksud, dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras; dan/atau importir beras. Di mana, label merupakan keterangan yang wajib dicantumkan, di antaranya, merk, kelas mutu berupa premium, medium atau khusus, berat bersih, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemasan beras diatur pada Pasal 4 Permendag 08/2019.

“Ketentuan tersebut di atas ditujukan untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya (konsideran menimbang Permendag 59/2018),” ujarnya.

Sehingga, menurut Zulfikar, karena Covid-19 ini yang harus diperkuat adalah imunitas tubuh sehingga mengonsumsi beras yang tidak jelas asal usul dan jaminan keamanannya dapat menyebabkan bahaya lain selain terpapar virus corona.

Bahkan UU Pangan pasal 99 dan 100 menyebutkan yang pada intinya, setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label dan melabel kembali. Artinya label tidak hanya bertujuan informasi semata namun terdapat pertanggungjawaban hukum terhadap kualitas dan jamiman keamanannya.

Oleh karena itu, Zulfikar meminta aparat penegak hukum dapat mengkaji berbagai ketentuannya, karena tidak hanya persoalan administrasi semata, ditemukan pula bahwa ada persoalan pidana di sana, lihat di dalam UU Pangan.

Dia meminta Pemerintah Aceh menarik dan mengganti seluruh beras yang sudah dibagikan serta mengikuti ketentuan yang ada, untuk menjamin bahwa beras atau sembako lainnya yang dibagikan memenuhi standar kualitas dan jaminan keamanannya.

“Tidak adanya label atau paling tidak nama kilang produksi beras itu dapat menimbulkan dugaan adanya permainan harga dan potensi korupsi pada bantuan bencana”.

Di akhir pernyataannya, Zulfikar Muhammad juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah tegas menyatakan “hukum mati bagi koruptor anggaran penanganan Covid-19”.

“Jadi, kami meminta aparat penegak hukum juga fokus bertindak pada proses pencegahan dan penanganan Covid-19 di Aceh. Upaya preventif kepolisian harus terukur dan menyeluruh hingga potensi korupsi pada bantuan untuk masyarakat menghadapi wabah Covid-19 dapat diminimalisir,” ujarnya.[](rilis/*)