JAKARTA – Para pegiat seni budaya bersuara lantang menagih janji Presiden Joko Widodo memajukan kebudayaan Indonesia. Sebab, empat tahun selepas Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (UU PK) disahkan, belum ada perkembangan berarti.

“Pak Jokowi, Indonesia sudah darurat budaya. Ayo segera jalankan amanat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan!” ucap Kusen Alipah Hadi, Ketua Pengurus Koalisi Seni, pada Selasa, 27 April 2021, sebagaimana siaran pers dikirim oleh M Yusuf Bombang (Apa Kaoy) ke redaksi.

Kusen menyerukannya bersama lebih dari seratus pegiat seni budaya. Mereka kompak mengenakan pakaian abu-abu dan hitam, menyiratkan kemandekan budaya bakal membuat hidup suram. Tuntutan tersebut disuarakan dalam webinar “Maju Terus, Pantang Ragu: Empat Tahun UU Pemajuan Kebudayaan” yang diselenggarakan Koalisi Seni.

Direktur Bumi Purnati Indonesia, Restu Imansari Kusumaningrum, ikut memprotes kelambatan tersebut, meski menolak menempatkan pegiat seni budaya sebagai korban.

“Kita bantu gotong-royong, menyusun strategi agar Bapak Presiden melihat. Ini strategi kebudayaan untuk memajukan bangsa yang besar. Kalau ini nggak segera kita lakukan bersama, pekerjaan di lapangan tidak akan maksimal,” kata Anggota Koalisi Seni itu.

Adapun musisi Nova Ruth berbagi pengalamannya mengarungi samudera dunia dengan kapal seni budaya Arka Kinari. Inisiatif tersebut tak banyak disambut pemerintah daerah maupun mayoritas Kedutaan Besar Indonesia.

“Jangan-jangan, nenek moyangku seorang pelaut itu hanya ‘katanya’? lalu, apakah UU PK itu juga, ‘katanya’?” ujar perempuan yang juga merupakan Anggota Koalisi Seni tersebut.

“Kebudayaan menentukan ekosistem lingkungan kita. Darurat budaya adalah darurat iklim juga, bencana budaya adalah bencana iklim juga. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang hanya responsif terhadap bencana.”

Disahkan pada 2017, UU PK adalah salah satu produk hukum yang baik karena menempatkan pemerintah sebagai fasilitator, bukan tukang larang. UU itu mengamanatkan pemerintah memfasilitasi inisiatif warga negara untuk memajukan kebudayaan.

Sayangnya, meski sudah empat tahun berlalu, belum banyak amanat UU PK yang terpenuhi. Koalisi Seni memantau ada 17 hal dalam UU yang harus dibuat peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri dalam 2 tahun. Sejauh ini, Perpres sudah ditetapkan, sementara PP terganjal dalam tahap harmonisasi karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum bersedia memberi paraf persetujuan pada drafnya. Terlebih lagi, koordinasi lintas Kementerian/Lembaga memakan waktu lama.

Selain itu, semestinya Presiden segera mengesahkan Strategi Kebudayaan hasil Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Tetapi, hingga kini strategi itu belum juga ditandatangani Presiden, sehingga isi dokumen tersebut tak sepenuhnya masuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional hanya bisa memasukkan isu kebudayaan ke dalam RPJMN tanpa didukung dokumen Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.