BANDA ACEH – Penangkapan dosen sekaligus aktivis Robertus Robet dinilai mencederai kehidupan demokrasi Indonesia. Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian di kediaman Robertus Robet pada Rabu, 6 Maret 2019, pukul 23.45 WIB, seperti yang disampaikan dalam rilis YLBHI dan beberapa LSM, merupakan tindakan yang dinilai cacat hukum.
Hal itu karena alasan di balik penangkapan Robertus Robet dinilai telah melanggar hak berpendapat masyarakat. Robertus Robet ditangkap karena isi orasi publik yang ia sampaikan dalam kegiatan Kamisan pada Kamis (28/2) yang dianggap menghina institusi TNI. Dalam orasi tersebut Robertus Robet memberikan orasi berkenaan dengan bahaya kembalinya kekuatan militer di wilayah sipil, atau lebih dikenal dengan sebutan Dwifungsi ABRI.
Terkait hal tersebut, Dosen IAIN Langsa, Yogi Febriandi, mengecam perilaku polisi. “Lagi-lagi pasal “karet” digunakan untuk membungkam nalar kritis masyarakat,” kata Yogi Febriandi dalam rilisnya, Kamis, 7 Maret 2019.
Robertus Robet disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2009 tentang ITE dan/atau pasal 14 ayat 2 Jo pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Bila melihat isi orasi publik yang disampaikan oleh Robertus Robet tidak ada kesalahan yang fatal sehingga harus dipidanakan. Apabila institusi TNI merasa terhina dengan nyanyian “Mars Abri” yang dinyanyikan oleh Robertus Robet, merupakan kekeliruan besar membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Perlu disadari “Mars Abri” tersebut telah menjadi simbol dari sejarah penting Indonesia, khususnya dalam perjuangan rakyat di tahun 1998,” jelas Magister Sosial-Politik Islam lulusan UIN Medan ini.
Yogi menjelaskan, posisi Roberstus Robet dalam kegiatan Kamisan saat itu harus dilihat sebagai seorang akademisi yang kembali memutar piringan sejarah berkenaan dengan kekuasaan militer dalam sejarah perpolitikan di Indonesia kepada peserta yang sebagian milineal tersebut. Konteks dari orasi tersebut dinilai sudah sangat tepat. Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sedang mengupayakan untuk menempatkan perwira TNI di beberapa kementerian/lembaga. Wacana ini hanya berdasarkan alasan banyaknya perwira TNI yang tidak memiliki jabatan di institusi TNI.
“Memang dalam sejarah politik Indonesia, militer pernah mendapatkan kekhususan menduduki jabatan publik semasa Orde Baru saat Soeharto menjadi berkuasa selama 32 tahun. Namun, perlu diingat selama 32 tahun itu pula, Indonesia dijalankan dengan sistem otoriter dan cenderung ke arah fasis,” ungkap lulusan Program Sekolah Pengelolaan Keragaman (SPK) CRCS UGM ini.
Yogi mengingatkan sejarah kelam tersebut, kembali munculnya wacana TNI menduduki jabatan sipil tentu harus ditolak secara tegas oleh masyarakat. Wacana ini, kata Yogi, sangat berbahaya dan mencederai perjuangan reformasi yang sudah dengan susah payah berhasil direbut oleh rakyat Indonesia pada 1998.
“Kembalinya TNI ke dalam jabatan sipil akan membawa Indonesia ke dalalm Orde Baru, dimana tekanan dari TNI dalam kehidupan sipil mengurung rakyat Indonesia ke dalam iklim bernegara yang otoriter,” katanya.
“Setelah 20 tahun reformasi, tentu kita tidak ingin perjuangan yang sudah sekian lama dilakukan rakyat menjadi sia-sia dengan kembalinya militer ke wilayah sipil. TNI harus berada pada fungsi dan tugas utamanya yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan serta tidak ikut dalam wilayah eksekutif (pemerintahan). Untuk itu, pos-pos jabatan tentara haruslah tetap menyangkut dua persoalan tersebut,” ujar Yogi.
Selain itu, Yogi mengatakan, masuknya militer ke dalam jabatan sipil berpotensi akan menghadirkan konflik internal di dalam institusi yang diduduki oleh militer. Hal ini karena menghambat karier pegawai sipil yang sudah lebih lama mengabdi pada kementerian/lembaga.
“Dengan hadirnya militer ke dalam pos-pos jabatan di kementerian/lembaga memberi kekhususan berlebih terhadap militer dibandingkan pegawai sipil,” kata Yogi.
Kordinator Komunitas Bengkel Peradaban (KKBP) ini melihat bahwa apa yang disampaikan Robertus Robet sudah tepat karena muncul dari sikap reflektif dirinya sebagai seorang akademisi melihat kondisi yang dihadapi Indonesia apabila memberikan kembali jabatan sipil kepada militer.
“Untuk itu penangkapan Robertus Robet merupakan upaya pencorengan terhadap akademisi,” tegas Yogi.[](rilis)





