SUBULUSSALAM – Komisi A DPRK Subulussalam meminta penegak hukum baik Kejaksaan, Polres dan Tim Sabar Pungli mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp1,5 juta terhadap masing-masing penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) berjumlah 250 unit di Kota Subulussalam.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Bahagia Maha kepada portalsatu.com, Jumat, 13 Desember 2019 malam, menanggapi viralnya isu dugaan pungli terhadap penerima bantuan RLH. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019 disalurkan kepada penerima manfaat sebanyak 250 kepala keluarga.
Menurut Bahagia Maha, setiap bantuan sosial harus sepenuhnya sampai kepada penerima manfaat, tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apapun, apalagi nilainya cuma RpRp19.350.000.
“Bantuan sosial kepada masyarakat itu tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apapun,” ungkap politikus PAN Dapil Rundeng-Longkib ini.
Bahagia Maha menilai pernyataan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, H. Sanusi, S.Ag., mengatakan tidak ada pemotongan, yang ada hanya uang jerih payah untuk konsultan, tidak masuk akal. Pasalnya, uang jerih payah dengan modus biaya gambar, RAB dan SPJ sangat fantastis mencapai Rp375 juta.
“Persoalan biaya konsultan perencanaan, ini kan dari awal sudah direncanakan, jadi alasan itu uang jerih payah menurut saya tidak tepat,” kata Ketua Fraksi Granat DPRK Subulussalam ini.
“Hanya mengubah judul saja itu, pemotongan diubah jadi uang jerih payah, modus saja itu, kasihan kita masyarakat,” timpalnya kembali.
Oleh kerena itu, Komisi A DPRK Subulussalam meminta penegak hukum mengusut dugaan pungli yang telah merugikan masyarakat yang seharusnya mereka bisa mendapat kucuran dana penuh, belakangan ditilap oleh oknum tertentu dengan berbagai dalih.
“Agar para kepala dinas ke depan, tidak ada lagi praktek-praktek demikian,” ucap Bahagia Maha.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Sanusi, mengatakan tidak ada pengutipan atau pungli terhadap penerima manfaat RLH, yang ada hanya kesepakatan bersama antara kelompok dan pihak konsultan. Menurut informasi dari konsultan, kata Sanusi, dana senilai Rp1,5 juta itu uang jerih payah untuk pembuatan gambar, RAB dan SPJ.
“Tidak ada pengutipan atau pungli, yang ada kesepakatan bersama antara kelompok dan konsultan, tidak ada paksaan. Di situ ada gambar, RAB dan SPJ,” ungkap Sanusi.[]




