BANDA ACEH – Komisi I DPRA yang membidangi politik, hukum, pemerintahan, dan keamanan, menggelar kegiatan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Selasa, 18 April 2017. Nama-nama para calon komisioner sudah terlebih dahulu diserahkan Tim Seleksi (Timsel) ke Komisi I.
“Ada 21 nama yang sudah lulus seleksi yang dilaksanakan timsel dan sudah diserahkan ke kami. Calon komisioner nanti akan disuguhkan pertanyaan seputar UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga soal kekhususan regulasi penyiaran di Aceh,” kata anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Politisi Partai Aceh ini mengatakan, kegiatan uji kepatutan tersebut akan berlangsung sehari penuh. Hasilnya langsung diketahui setelah kegiatan selesai dengan mekanisme perangkingan.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan, dari 21 akan kita saring menjadi 7 orang, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Komisioner KPI Aceh,” katanya lagi.
Iskandar berharap KPI sebagai lembaga pengawasan terhadap lembaga siaran, baik radio maupun televisi, dapat menjalankan fungsi dengan baik. Hal ini termasuk bagaimana mengatur keberadaan lembaga penyiaran, program siaran, dan konten lokal.
“Jika perlu bisa melahirkan regulasi berupa qanun sebagaimana diatur dalam pasal 153 UU N0 11 Tahun 2006 bahwa Pemerintah Aceh mengatur pers dan penyiaran islami,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.[]