BANDA ACEH – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Aceh. Raqan ini diharapkan bisa segera disahkan menjadi Qanun Aceh untuk meningkatkan daya saing petani, serta menghindari petani terjerat hukum.
Ketua Komisi II DPRA, Irfanusir menjelaskan, dalam pembahasan Raqan tersebut pihaknya membahas berbagai persoalan yang sedang dialami oleh petani di Aceh. Banyak petani, peternak, pekebun, sulit mengembangkan daya saing produk lokal, seiring belum terbentuk qanun sebagai pelindung petani.
“Natinya petani tak ragu-ragu lagi mengembangkan produk-produk lokal. Sehingga daya saingnya akan terus berkembang. Intinya Raqan ini khusus untuk penyelamat petani,” katanya, Rabu, 9 September 2020.
Irfanusir menambahkan, keunggulan komoditas pertanian harus dilindungi, termasuk hak intelektual pola pikir yang menghasilkan produk, baik di bidang pertanian, sarana usaha tani, produksi, budi daya, maupun penanganan setelah panen. “Hasil produk petani di Aceh harus dikembangkan. Jadi (nantinya) tidak ada petani yang terjerat hukum,” pungkasnya.[Khairul Anwar]


