ACEH UTARA – Ketua Pokja Dokumentasi dan Publikasi KKR Aceh, Fajran Zain, turut menghadiri acara zikir dan doa bersama memperingati 19 tahun tragedi Simpang KKA, yang digelar Forum Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KK), di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kamis, 3 Mei 2018.

Ditemui di sela-sela acara itu, Fajran Zain mengatakan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk menjumpai para korban konflik terkait fungsi dan wewenang lembaga ini. Menurut Fajran, untuk wilayah Aceh Utara, pihaknya sudah menjumpai para keluarga korban konflik dan tokoh masyarakat, seperti di Kecamatan Kuta Makmur, Nisam, Dewantara, dan Nisam Antara.

“Untuk tahap awal kita perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah tahapan itu dilakukan baru kemudian di-input data dari berbagai sumber,” kata Fajran kepada portalsatu.com/.

Fajran mengapresiasi adanya masukan dan kritikan dari masyarakat tentang kinerja KKR Aceh selama ini. “Kita berharap agar bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat (korban/keluarga korban konflik). Kita perlu mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat. “Dengan tidak adanya Undang-Undang KKR Nasional, maka dari berbagai unsur aparatur pemerintahan tampaknya kurang memberikan dukungan yang maksimal,” kata Fajran.

Namun, kata Fajran, walaupun tidak ada regulasi secara nasional, sejauh ini KKR Aceh tidak mengalami hambatan serius dalam menjalankan fungsinya. KKR Aceh akan terus bekerja sehingga nantinya dapat menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah.

“Setelah kita rekomendasikan dari hasil laporan nantinya, semoga pemerintah memberikan kompensasi kepada para korban atau keluarga korban konflik dengan tepat sasaran. Intinya kita terus berupaya memberikan pelayanan sesuai fungsi dan wewenang kita,” kata Fajran Zain.[]

Penulis: Muhammad Fazil