LHOKSEUMAWE – Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh dan Pemko Lhokseumawe memediasi penyelesaian terkait penolakan warga dan pedagang terhadap pembangunan Jalan Perniagaan. Mediasi dilaksanakan di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Rabu 19 Oktober 2016.

Sebelumnya, Rusli Efendi selaku koordinator warga dan pedagang di kawasan Jalan Perniagaan Kota Lhokseumawe membuat pengaduan dengan tembusan surat ke Komnas HAM Perwakilan Aceh, 30 November 2015. Itu sebabnya, perwakilan Komnas HAM turun ke Lhokseumawe untuk memediasi persoalan pembangunan jalan tersebut.

“Inti pengaduan yang masyarakat sampaikan ke Komnas HAM adalah mengenai penolakan pembangunan di Jalan Perniagaan Kota Lhokseumawe,” ujar Bukhari kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober 2016.

Bukhari mengatakan, dalam mediasi tersebut sudah lahir sebuah kesepakatan antara Pemko Lhokseumawe, warga dan pedagang. “Sudah sepakat untuk melanjutkan pembangunan Jalan Perniagaan, tahun ini akan segera dilakukan pengaspalan, ” katanya.

Ia menambahkan, warga dan pedagang minta agar di Jalan Perniagaan jangan dipasang paving block. Mereka minta dilakukan pengaspalan. “Pemko Lhokseumawe setuju dilakukan pengaspalan tahun ini agar kondisi jalan tersebut dapat memperindah wajah kota, karena saat ini di kawasan itu sering tergenang air saat hujan,” ujar Bukhari.

Dalam mediasi tersebut turut hadir Asisten I dan Kabag Hukum Setda Lhokseumawe, warga dan pedagang di kawasan Jalan Perniagaan.[]

Baca juga:

Pedagang Demo Tuntut Pekerjaan Proyek Jalan Perniagaan Lhokseumawe Dihentikan

Foto Nyan Ban Jalan Perniagaan Eks-Kota Petro Dolar