LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang Rp238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL, T. Adnan, terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022. T. Adnan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Kejari, Kamis, 20 Juli 2023.
“Uang tersebut adalah honor Komisaris Utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan oleh saksi TA sebesar Rp238.000.000, dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H.,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis kepada para wartawan, Kamis malam.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menitipkan uang itu di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada BSI Lhokseumawe, Kamis jelang sore.
T. Adnan (TA) yang juga Sekda Lhokseumawe sampai saat ini masih menjabat Komut PTPL.
Therry Gutama menyebut total kerugian negara yang telah dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus PT Rumah Sakit Arun sampai hari ini mencapai Rp9.997.282.320 (Rp9,9 miliar lebih). “Dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan di RPL milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu.[](red)



