BANDA ACEH – Pihak kontraktor Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL di Gampong Pande-Gampong Jawa mengaku tidak mengetahui jika di lokasi proyek tersebut terdapat makam dan situs sejarah Kerajaan Aceh Darussalam.
“Setahu kami tidak ada. Dalam setiap sosialisasi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa lokasi ini terdapat situs cagar budaya. Ini kalau yang dari kontraktor,” kata Adrian, yang membidangi bagian Health, Safety, Environment (HSE) di proyek IPAL, saat diwawancarai portalsatu.com di lokasi proyek, Minggu, 10 September 2017.
Dia mengatakan sebelumnya pimpinan proyek sudah melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun hingga proyek tersebut dikerjakan tidak ada sama sekali keterangan atau catatan khusus mengenai situs tersebut. Sepengetahuannya, pimpinan proyek juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
“Jenjang sosialisasi sebelum kita masuk ke dalam proyek itu, kita melakukan rapat dengan Pemko dahulu. Tidak ada sebelumnya catatan khusus bahwa ada batu nisan, tidak ada,” katanya.
Dia mengatakan semua jenjang persyaratan pelaksanaan proyek sudah dilakukan pihaknya. Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak desa, Koramil, Camat, hingga lurah setempat.
“Jadi kronologis itu semua sudah kita tempuh, mulai dari awal kita datang di proyek ini jadi sudah kita tempuh semua,” katanya lagi.
Adrian mengatakan proyek tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja sebelum keluar surat perintah untuk menghentikan pengerjaan IPAL. Upaya yang dilakukan pihaknya, hanya sebatas merelokasi situs cagar budaya yang sudah ditemukan dari tempat semula ke tempat lain.
“Karena kontraktor ini bekerja sesuai dengan kontrakannya, dan kontrak pun akan berakhir pada tanggal 22 Oktober ini. Adapun perpanjangan ataupun dihentikan dan sebagainya, itu semua di luar kewenangan kontraktor. Selama tidak ada surat yang memerintahkan kontraktor untuk berhenti. Kita tetap mengacu pada kontrak kerja kami,” katanya.
Sebelumnya, Tim Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) pernah memberitahukan kepada para pekerja proyek terkait keberadaan makam dan situs bersejarah di kawasan Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh. Namun peringatan yang diberikan secara langsung tersebut diabaikan pihak proyek. Mereka malah tidak diperbolehkan lagi masuk ke dalam kawasan ini selama proyek tersebut berjalan.
Proyek IPAL baru kembali mendapat sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLHK3) masuk dalam nominasi proyek inovasi dari kementerian di Jakarta. Sorotan ini datang dari salah satu anggota DPR RI asal Aceh, Khaidir, yang mengkritsi pemberian inovasi tersebut.
Polemik pembangunan proyek IPAL kemudian ditindalanjuti di lapangan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat dan aktivis sejarah seperti Peusaba. Namun, semua kritikan dan permintaan untuk menghentikan proyek pembuangan limbah serta tinja di kawasan ini terus berjalan.[]




