BANDA ACEH – Para keluarga besar pewaris raja-raja Aceh meminta pemerintah untuk menghentikan proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande-Gampong Jawa. Pembangunan ini dinilai telah merusak situs sejarah yang menyimpan peradaban Aceh masa lalu.
Permintaan ini tidak hanya datang dari para pewaris raja Aceh saja, tetapi juga dari keturunan tuanku, uleebalang dan para habib di Aceh. Mereka sepakat menuliskan memorandum penghentian proyek ini bersama sejumlah elemen masyarakat yang hadir ke tugu Titik Nol Banda Aceh, Minggu, 10 September 2017.
“Pengelolaan pengerjaan IPAL di Gampong Pande supaya dapat direlokasi ke tempat-tempat lain dan supaya pembuangan sampah di situs tersebut dihentikan,” ujar salah satu keturunan keluarga Kerajaan Aceh Darussalam, Cut Putri, saat membaca memorandum penolakan pembangunan proyek IPAL, Minggu, 10 September 2017.
Memorandum ini nantinya akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat bagian Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pimpinan DPR RI, Gubernur Aceh, pimpinan DPR Aceh, Wali Kota Banda Aceh, dan pimpinan DPRK Banda Aceh.
Berikut isi memorandum yang ditandatangani keturunan pewaris raja-raja Aceh, uleebalang, dan habib:
Pertama, saat ini di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh sedang berlangsung pembangunan pengolahan air limbah atau IPAL atau lebih jelasnya lagi limbah biologis manusia atau tinja yang berlokasi di situs sejarah Kerajaan Aceh.
Kedua, di lokasi pembuangan limbah tersebut terdapat prasasti di mana di sini tertulis tempat awal mula Kerajaan Aceh yang didirikan oleh Sultan Johansyah pada tanggal 1 Ramadhan 601 H atau 22 April 1205 M, yang menjadi Kilometer Nol Kota Banda Aceh.
Ketiga, sesuai dengan permintaan masyarakat Gampong Pande nomor 400/29/2017 tanggal 6 September 2017 menyampaikan bahwa telah ditetapkannya wilayah Gampong Pande sebagai desa wisata dan situs cagar budaya sebagai program, Pemerintahan Kota Banda Aceh maka diminta melindungi, menjaga dan melestarikan seluruh situs cagar budaya yang ada di seluruh Gampong Pande sebagai aset seluruh Aceh.
Keempat, hasil kajian arkeologi oleh Lucas Partanda Goestoro, arkeologi Sumatera Utara dengan judul “Gampong Pande Situs Penting di Utara Pulau Sumatera atau Gampong Pande Important Sites In North Sumatra Island” menyatakan bahwa penelitian historis telah dilakukan di Gampong Pande. Hasil yang ditemukan beragam objek arkeologis historis seperti makam, nisan, fragmen, keramik, tembikar, mata uang dirham, sisa struktur bangunan serta sumur tua. Dengan ini menyatakan keberadaan objek arkeologis historis apalagi dikaitkan dengan masa awal.
Kelima, hasil kajian Dr. Husaini Ibrahim, MA, Syiah Kuala dengan bukunya yang berjudul “Awal Masuknya Islam ke Aceh Analisis Arkeologi dan Sumbangannya Ke Nusantara” menyatakan antara lain mengenai perkembangan Islam di Gampong Pande dari analisis arkeologi nisan-nisan.
Keenam, oleh karena itu dari hasil uraian di atas, jelas bahwa lokasi situs sejarah di Gampong Pande Banda Aceh perlu dilestarikan karena mempunyai nilai arkeologis historis yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan pengerjaan IPAL di Gampong Pande supaya dapat direlokasi ke tempat-tempat lain dan supaya pembuangan sampah di situs tersebut dihentikan.
Ketujuh, supaya pemerintah melindungi dan melestarikan semua situs-situs peninggalan sejarah Aceh.[]




