BLANGKEJEREN – Koordinator Pendamping Desa di Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Almisry Al Isaqi, angkat bicara terkait pembelian HP Android 13 Kepala Desa (Kades) menggunakan dana desa. Selain itu, pengadaan sembilan ribu lebih masker dengan dana BUMK yang sudah dibagikan kepada masyarakat.

Baca: 13 Kades Beli Dua HP Android Rp15 Juta Pakai Dana Desa, Camat Dapat Untung?

Almisry menjelaskan, pembelian dua unit handphone (HP) untuk masing-masing desa tidak terlepas dari Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) No. 13 Tahun 2020, yang meluncurkan dua aplikasi yaitu Desa Melawan COVID-19 dan e-Human Development Worker (e-HDW) untuk membantu pemerintah desa dalam hal pencegahan dan penanganan virus korona baru dan kesehatan masyarakat desa.

“Aplikasi Desa Melawan COVID-19 diwajibkan untuk semua desa, untuk dikembangkan mendukung pelaksanaan protokol penanganan wabah virus korona baru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai. Artinya, dua HP yang dibeli dari sumber dana desa diperuntukan untuk aplikasi membantu Relawan Desa Lawan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya dalam memberikan edukasi dan informasi tentang virus korona kepada masyarakat. Serta pengumpulan data secara nyata terkait penyebaran virus dan dampaknya bagi masyarakat yang bisa memudahkan proses pelaporan atas kondisi desa terkait Covid-19,” kata dia saat menghubungi wartawan melalui telepon, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Almisry melanjutkan, pengadaan HP dan harga disesuaikan dengan standar harga Kabupaten Gayo Lues. “Masing-masing kepala desa membeli HP dari toko yang sama setelah dijajaki oleh camat,” ujarnya.

Dia menyebut aplikasi Desa Melawan COVID-19 bisa mengakses berbagai materi pencegahan virus korona dan membagikannya kepada masyarakat. Relawan Desa Lawan COVID-19 akan mengirimkan laporan mingguan dan bulanan melalui aplikasi Desa Lawan COVID-19 ini. Data-data tersebut selanjutnya dapat diakses oleh pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk pengambilan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah.

Dengan begitu, kata Almisry, kedua aplikasi yang ada dalam dua HP itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai upaya melawan Covid-19 oleh desa. Hal ini sebagai upaya untuk penurunan stunting secara maksimal di Kecamatan Rikit Gaib. Smartphone itu akan dioperasikan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan operator desa, bukan untuk kepala desa.

“Untuk mengoperasikan aplikasi harus dari operator desa dan satu KPM. Dan wajib pemerintah desa menganggarkan pembelian smartphone kepada masing-masing pengguna aplikasi ini,” kata Almisry.

Terkait pengadaan masker, Koordinator Pendamping Desa di Kecamatan Rikit itu mengatakan tidak terlepas dari surat Kemendes PDTT Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tentang Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, tepatnya tanggal 4 AGustus 2020 lalu.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa mewajibkan kepala desa melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci empat buah untuk setiap warganya, yaitu dua masker diadakan dengan dana desa melalui BUMKp (Badan Usaha Milik Kampung). Masker tersebut juga harus berlogo ulang tahun ke-75 RI,” jelasnya.

Menurut Almisry, apa yang telah dilaksanakan pemerintah desa merupakan program dari Desa Tanggap Covid-19. Program tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendes PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

“Perlu juga kita ketahui Gerakan Setengah Miliar Masker sampai hari ini belum tertampung dalam perubahan APBKp (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), mengingat pengadaan masker berlogo tersebut membutuhkan perubahan APBKp. Pada dasarnya seluruh kepala desa dan Camat Rikit Gaib keberatan dengan ini, tapi Kemenkeu telah mengeluarkan Permenkeu No.101/PMK.07/2020 yang intinya mewajibkan pemerintah desa agar menjalankan regulasi yang ada,” kata Almisry.

Soal harga pembelian satu HP, Almisry mengaku hanya Rp5.129.000 + pajak x 2 = Rp10.258.000/desa. “Itu pun akan kita sesuaikan dengan standar harga Kabupaten Gayo Lues,” ucapnya.

“Begitu juga dengan masker satu buah yang direncanakan Rp25.000, realisasinya hanya Rp15.000 per buah. Artinya, perencanaan ini akan dimasukan dalam APBKp perubahan yang hari ini dalam proses perencanaan APBKp Perubahan 2020. Bukan dua unit HP Rp15 juta, dan bukan juga per masker Rp25 ribu seperti direncanakan sebelumnya,” tambah Almisry.

Almisry menegaskan semua pembelian HP dan masker itu tidak ada hubungannya dengan kecamatan. “Kecamatan hanya sebatas memfasilitasi pengulu (kades) sesuai surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues No. 421../579/BPMK agar memfasilitasi para pengulu. Ini dilakukan agar ada keseragaman tipe dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkasnya.[]