LHOKSUKON – Saddam Husein, 27 tahun, warga Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara akhirnya dibebaskan, Rabu, 25 Januari 2017 siang, setelah mendekam di sel tahanan Polsek setempat satu malam.

Ia ditahan karena dilaporkan tertangkap tangan mengambil dompet di box depan sepeda motor Vario yang diparkir di pinggir jalan Gampong Cempedak, Tanah Jambo Aye, Selasa sore.

“Korban mungkin masih sayang sama pelaku. Karena barang-barangnya yang dicuri tidak ada yang hilang, berikut uang Rp560 ribu, maka korban memaafkan. Setelah perdamaian, korban pun mencabut perkara atas kasus tersebut,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi kepada portalsatu.com.

Teguh Yano menyebut perdamaian itu dilakukan di Polsek dan disaksikan keluarga kedua belah pihak termasuk Bhabinkamtibmas. M. Hasmiqial Hasbiar (suami korban), 29 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya memaafkan pelaku.

“Setelah perdamaian, Saddam Husein dikembalikan kepada keluarga. Ia diingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Saddam Husein, 27 tahun, warga Dusun III Lampoh U, Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara tertangkap tangan mengambil dompet seorang ibu rumah tangga (IRT) di Gampông Cempedak, kecamatan setempat, Selasa, 24 Januari 2017 pukul 14.15 WIB. Suami korban memergoki aksi pelaku dan langsung menyerahkannya ke Polsek Tanah Jambo Aye.

“Pelaku mengambil dompet milik Suherni, 24 tahun, warga Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya. Kala itu korban menaruh dompet di bagian depan sepeda motor Vario yang terparkir di pinggiran jalan gampông setempat,” kata Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi. (Baca: Saddam Husein Tertangkap Tangan Curi Dompet IRT)[]