BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menghentikan kasus pencurian handphone (Hp) melalui restorative justice (RJ). Penghentian kasus itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., Rabu, 10 Januari 2024, mengatakan pelaku pencurian Hp berinisial SB, 28 tahun, laki-laki, warga Desa Bener Digul, Kecamatan Kutapanjang. Tersangka melakukan pencurian pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekira pukul 12.30 WIB di masjid pondok pesantren Desa Rema Baru milik SA, 20 tahun, laki-laki, warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon.
“Kejadian berawal saat tersangka SB sedang bekerja sebagai pekerja bangunan di masjid itu, ia melihat satu Hp merk vivo T1 5G warna biru glossy milik SA yang merupakan rekan kerja tersangka terletak di lantai masjid sisi sebelah kiri,” kata Ismail Fahmi.
Tersangka kemudian mengambil Hp tersebut untuk melihat jam, kemudian meletakkanya kembali. Melihat tidak ada siapapun di area sekitar, timbul niat tersangka untuk mengambil Hp tersebut. Tersangka kemudian membawa Hp itu dan menyembunyikannya di sekitar pohon bambu yang berada di luar area bangunan masjid tersebut.
“Tak berapa lama kemudian, SA yang mendapati bahwa Hp miliknya yang ditinggalkanya di dalam masjid telah hilang kemudian memberitahu kepada rekan kerjanya termasuk tersangka. Selanjutnya SA dan dua rekan pekerja bangunan lainya mencoba mencari keberadaan Hp tersebut di sekitar masjid,” ujar Ismail Fahmi.
Saat itu, tersangka juga berpura-pura membantu korban untuk mencari Hp milik korban yang telah disembunyikan tersangka sebelumnya. Karena Hp tersebut tidak berhasil ditemukan akhirnya korban membuat laporan ke Polres Gayo Lues, sehingga SB ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara tersangka dengan korban telah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Gayo Lues sehingga tercapai kesepakatan perdamaian “tanpa syarat” pada Rabu, 3 Januari 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” tutur Ismail Fahmi.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui restorative justice.
“Pertimbangannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka belum menikmati hasil dari perbuatannya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan anak yang masih kecil untuk dinafkahi, terrsangka berjanji tidak akan mengulangi lagi, telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, penghindaran stigma negatif dan pembalasan serta respon positif maupun keharmonisan masyrakat,” kata Ismail.
Hasil ekspose perkara dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kajati Aceh, terhadap usulan penyelesaian perkara tersebut melalui RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum yang dipaparkan Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi beserta Jaksa Fasilitator telah disetujui dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Kajati Aceh. Sehingga perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya.[]