JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, serta para pensiunan rata-rata 5 persen pada tahun depan. Namun, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menilai kenaikan gaji 5 persen masih terlalu kecil.
“Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil,” ujar Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, dihubungi, Minggu, 19 Agustus 2018.
Akan tetapi, secara prinsip Korpri mengapresiasi niat pemerintah itu. Sebab, sudah tiga tahun para ASN tidak merasakan kenaikan gaji. “Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan,” katanya.
Namun, kata Zudan, sejatinya, kenaikan gaji pokok itu harus berbasis kepada kebutuhan dari ASN. Apakah kebutuhan minimal dari ASN sudah tercukupi atau belum. Sehingga, menurut Zudan, hal tersebut membuat semangat bekerja bisa terjaga dengan baik.
Dengan begitu, harapannya sudah tidak ada lagi niat-niat mendapat penghasilan tambahan di luar yang sudah ditetapkan negara. “Kalaupun ada yang nakal sedikit ya sudah kita berhentikan saja, karena memang sistem penggajiannya sudah jelas dan kita sudah bisa menutup celah kemungkinkan PNS (ASN) yang berbuat nakal,” jelasnya.
Selain gaji pokok ASN, pemerintah juga berencana untuk menaikkan dana pensiunan 5 persen dalam RAPBN 2019. Untuk hal itu, Zudan mengatakan, bisa berdampak positif karena akan menghasilkan dana tambahan bagi para pensiunan.
Akan tetapi, secara garis besar untuk gaji ASN, Korpri mendukung jika pemerintah menerapkan gaji single salary sistem. Alasannya, saat ini nilai gaji yang diterima di setiap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat jauh berbeda.
“Sekarang ini kan ada perbedaan gaji yang menyolok antarkementerian, lembaga dan antarpemerintah daerah. Maka dari itu pemerintah harus melakukan cluster gaji,” katanya.
Untuk diketahui, tahun depan pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan rata-rata 5 persen. Kenaikan gaji itu demi peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara semakin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.
“Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” kata Presiden Joko Widodo saat membacakan pidato Nota Keuangan 2019 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8).
Pemerintah juga berupaya memperbaiki birokrasi kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Seperti e-procurement, satu data dan satu peta, serta penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik melalui mal pelayanan publik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok sebesar 5 persen adalah hal yang wajar. “Karena sudah tidak naik beberapa tahun kenaikan gaji pokok. Menurut saya sih wajar saja,” katanya akhir pekan lalu.
Apalagi kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
“Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjustment yang tahun ini sudah tertahan,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kinerja dari ASN itu.[] Sumber: kontan.co.id





