LHOKSEUMAWE – Jaksa mengembalikan berkas penyidikan tersangka ES, Direktur CV Bireuen Vision (BV) kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe. Pasalnya, hasil penyidikan terhadap ES, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu dinilai belum lengkap (P18), sehingga berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T. Herlambang, menjawab portalsatu.com/, Rabu, 27 Maret 2019 sore, mengatakan, penyidik menyerahkan berkas tersangka ES kepada jaksa, 5 Maret lalu. Jaksa di Kejari Lhokseumawe kemudian mengembalikan berkas itu kepada penyidik, 22 Maret 2019.

“Pokoknya ada penyidikan yang belum lengkap. Ada hal-hal yang belum lengkap, dan dari jaksa diminta untuk dilengkapi (oleh penyidik),” ujar Indra saat ditanya soal sebab berkas itu dikembalikan. “Ketika sudah lengkap (dilengkapi, red), kita limpahkan kembali ke kejaksaan,” kata Indra.

Sebagaimana diketahui, pengadaan ternak itu melibatkan banyak rekanan yang diduga tidak melaksanakan pekerjaan alias fiktif, tapi sejauh ini yang disidik cuma ES, Direktur CV BV. Apakah ada kaitan karena hanya satu tersangka sehingga jaksa mengembalikan berkas itu? “Itu sudah materi kasus, saya tidak bisa bicara materi kasus. Yang jelas itu dikembalikan karena berkas penyidikan belum lengkap, nanti setelah lengkap akan kami serahkan kembali ke kejaksaan,” ujar Indra.

Indra mengakui sampai saat ini penyidik tidak menahan tersangka ES. “Tidak ditahan karena alasan kemanusian, karena tersangka sakit,” katanya.

Apakah kemungkinan akan dilakukan penyidikan untuk tersangka lainnya? “Kalau kemungkinan selalu ada, tapi sekarang tersangka hanya satu,” ujar Indra.

Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., 27 Maret 2019 sore, membenarkan berkas tersangka ES sudah dikembalikan kepada penyidik. Pasalnya, setelah berkas itu diterima jaksa, 8 Maret  2019, lalu diteliti dan dinyatakan belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. “Dikembalikan sekitar tanggal 20 Maret lalu, P18 dan P19,” katanya.

Apakah pengembalian berkas itu berkaitan dengan penegakan hukum yang berkeadilan? “Yang namanya kita jaksa penuntut umum kan meneliti berkas, dalam artian kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas penyidikan itu, ya, kita kasih petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik. Intinya, ada hal-hal yang belum lengkap,” ujar Miftahuddin.

Pengadaan ternak itu melibatkan banyak rekanan yang diduga tidak melaksanakan pekerjaan atau fiktif, tapi sejauh ini penyidik baru menyidik seorang rekanan. Apakah pengembalian berkas kepada penyidik, ada kaitan dengan itu? “Intinya, dalam hal ini, ada hal-hal yang belum lengkap di berkas, yang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan ES, Direktur CV BV sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 11 Februari 2019. Selain itu, polisi sudah memasukkan peminjam CV BV milik ES berinisial P ke dalam daftar pencarian orang (DPO).(BacaKorupsi Pengadaan Ternak: ES Jadi Tersangka, Peminjam CV BV Buron)

Kasus korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar, menurut hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih. 

Pada tahun 2018 lalu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe dalam perkara korupsi pengadaan ternak itu. Ketiga tersangka tersebut kemudian menjadi terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni Rizal (mantan Kepala DKPP), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe).

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun empat bulan pidana penjara untuk Rizal dalam sidang, 14 Desember 2018. Ia dihukum pula membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dahlina dan Ismunazar masing-masing empat tahun tujuh bulan pidana penjara. Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Ini Vonis Hakim Terhadap Mantan Kepala DKPP, PPTK dan PPK)

Informasi diterima portalsatu.com/, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena JPU dan ketiga terdakwa tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa pun menjadi terpidana.

Menurut satu sumber, dalam putusan hakim untuk tiga orang itu, turut disebutkan perincian dana yang sudah dikembalikan oleh 37 rekanan, totalnya Rp2 miliar lebih. Adapun jumlah rekanan yang diduga tidak melaksanakan pengadaan ternak alias fiktif, menurut satu sumber, mencapai 120 lebih dari sebanyak 160 rekanan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik untuk mengungkap semua aliran dana dan para aktor kasus korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 Rp14,5 miliar yang merugikan negara Rp8,1 miliar lebih.

“MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolres Lhokseumawe untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe. Konsistensi polisi sangat perlu dalam kasus tersebut dalam menjaga kewibawaan institusi hukum,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, 13 Februari 2019.

Alfian meminta penyidik tidak hanya menetapkan ES, Direktur CV BV (Bireuen Vision) sebagai tersangka karena melakukan pengadaan fiktif. “Polisi juga perlu menetapkan tersangka atas nama perusahaan BV tersebut sehingga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi memenuhi asas keadilan masyarakat dan korban,” katanya.

Selain itu, kata Alfian, polisi dapat segera mempercepat penetapan tersangka terhadap perusahaan-perusahaan dan para direktur perusahaan yang juga melakukan pengadaan fiktif dalam pengadaan sapi tersebut.

Alfian melanjutkan, kepolisian patut melakukan penyidikan terhadap penerima aliran dana dari hasil kajahatan korupsi tersebut. “Dan ini menjadi keutuhan dalam pengusutan kasus tersebut. sehingga aktor koruptornya tidak diberi toleransi oleh hukum tapi harus diproses sesuai kejahatan yang telah dilakukannya,” tegas dia.

MaTA menyatakan akan terus mengawal pengusutan kasus korupsi itu sampai tuntas. “Dan kami menilai, kerugian dalam kasus ini bukan semata-mata pada nilai uang negara 8,1 miliar, tapi kerugian sosial (bagi penerima) manfaat pengadaan tersebut juga jauh lebih penting. Akibat dikorupsi, di mana 300 kepala keluarga miskin sebagai penerima bantuan sapi tersebut, ketidakpastian terjadi atas keberlangsungan hidup mereka secara ekonomi,” ujar Alfian.(Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Penyidik Didesak Ungkap Aliran Dana dan Aktor Koruptornya)[](idg)