IDI RAYEK – Anggota Komite Peralihan Aceh daerah 4 Idi meminta kasus komplotan bersenjata di bawah pimpinan Nurdin bin Ismail alias Din Minimi untuk diproses secara hukum. Hal ini disampaikan oleh salah satu perwakilan anggota KPA Idi, Safrizal alias Komeng, saat menggelar konferensi pers di Idi, Aceh Timur, Minggu, 10 Januari 2015.
Afrizal menilai selama ini aksi yang dilakukan kelompok bersenjata itu telah mengubah warna perdamaian di Aceh. Dia juga mengatakan Din Minimi bukanlah bahagian dari anggota KPA dan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM.
Kita hari ini sangat menghargai perdamaian di Aceh. Jangan lagi membawa-bawa nama konflik di situ. Kami bisa menyatakan Din Minimi bukanlah bahagian daripada anggota KPA atau eks kombatan, kalau ayahnya kita akui sebagai GAM, ini yang perlu diketahui bersama, kata Komeng.
Komeng mengatakan aksi kelompok bersenjata Din Minimi murni kriminal. Pernyataan ini dibuktikan dengan adanya aksi penculikan terbadap Ridwan, salah satu tenan Komeng, yang dilakukan oleh kelompok Din Minimi pada awal Maret 2014 tahun lalu.
Ini salah satu korban teman saya hari ini yang ada di samping saya. Dia korban penculikan awal 2014 lalu. Dia diminta uang sebanyak Rp100 juta, sehingga kami sebagai temannya menjemput dan membayar tebusan Rp50 juta. Semua berkas laporan (penculikan) itu sudah kita berikan kepada Polres Aceh Timur, kata Komeng.
Selaku anggota KPA, Komeng juga meminta kepada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus Din Minimi. Menurutnya jika kelompok Din Minimi tidak diproses jalur hukum maka akan lahir kelompok-kelompok baru yang lebih dahsyat daripada Din Minimi di masa mendatang.
Kami sangat meghargai perdamaain saat ini, kita harap kepada kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang ada. Jika tidak, ini akan ada dendam besar yang muncul nantinya sehingga dapat mengubah suasana damai di tengah masyarakat Aceh, kata Komeng.[](bna)



