BANDA ACEH – Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) melalui portal www.hutan-aceh.com mendeteksi adanya pembukaan kawasan hutan lindun di Pidie Jaya seluas sekitar 160 Ha yang sudah ditanami kelapa sawit.
Juru Bicara KPHA Effendi, mengatakan, pembukaan hutan lindung itu meliputi di wilayah Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Temuan KPHA, pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit ini dilakukan salah satu oknum petinggi partai politik di Aceh.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan KPHA menunjukkan bahwa perkebunan sawit di hutan lindung tersebut tidak memiliki izin dari dinas terkait di Pidie Jaya. Saat ini berdasarkan data KPHA terdapat seluas 680 Ha perkebunan sawit yang ditengarai tidak memiliki izin,” kata Effendi melalui siaran pers, Kamis, 14 April 2016.
Kondisi ini menurutnya kontradiktif dengan kebijakan moratorium logging yang dikeluarkan Pemerintah Aceh pada 2007 silam. Seharusnya kata Effendi, Pemerintah Aceh melalui instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Aceh mengeluarkan kebijakan terkait aturan moratorium logging agar hasilnya lebih maksimal dan terukur.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, bahwa kebijakan moratorium logging tidak ditindaklanjuti oleh SKPA, akibatnya kawasan hutan semakin open akses terhadap perambahan.”
Pidie Jaya menurut Effendi merupakan wilayah yang rentang banjir dan kekeringan, karena itu harus memiliki sistem mitigasi khusus terhadap perlindungan kawasan hutan. Apalagi kawasan hutan lindung yang akan memberi jaminan persediaan air bersih bagi masyarakat setempat.
Keterlibatan pihak-pihak tertentu bahkan kemungkinan pejabat negara katanya, juga patut dicurigai dalam pembukaan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit ini. Karena di tengah gencarnya kebijakan nasional melalui moratorium izin hutan dan gambut yang terus diperpanjang oleh pemerintah Jokowi, namun kenyataan di lapangan terus terjadi pembukaan kawasan lindung. Hal ini katanya, ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa yang tidak punya kekuasaan dan kewenangan.
“Terhadap fakta ini, KPHA mendesak pemerintah Kabupaten Pidie dan KPH untuk melakukan langkah-langkah strategis menghentikan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan. Mengingat, tindakan tersebut tanpa beroleh izin, kita juga minta polisi untuk melakukan penyelidikan karena kuat dugaan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit terindikasi tindak pidana kehutanan.”
KPHA juga mengimbau pemerintah dan masyarakat untuk terus mengawasai pembukaan kawasan hutan karena hal tersebut akan memberi pengaruh besar bagi sebuah wilayah. Selain karena didorong oleh perubahan iklim yang semakin ekstrem, juga ancaman bencana yang dampaknya cukup signifikan terhadap kehidupan masyarakat.[](ihn)