BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada program CNN Indonesia Prime. Permintaan sanksi ini dilakukan setelah KPI Aceh menemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan oleh Transvision pada 1 Februari 2018 pukul 19.30 WIB. Saat itu program ini dipandu oleh presenter Indra Maulana dengan narasumber Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

“Program tersebut menayangkan wawancara langsung via telepon dengan Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar menyangkut surat yang dikeluarkannya mengenai pramugari maskapai penerbangan yang wajib berhijab di wilayah Aceh Besar. KPI Aceh mendapat banyak laporan keberatan dari masyarakat atas berlangsungnya wawancara tersebut. KPI Aceh menilai pewawancara kurang memahami konteks dan kontruksi hukum qanun yang berlaku di Aceh, sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan, dan perbedayaan budaya lokal,” tulis Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah, dalam surat yang ditujukan kepada KPI Pusat tertanggal 7 Februari 2018.

Muhammad Hamzah mengatakan KPI Aceh mendapati beberapa pelanggaran dalam program siaran tersebut. Di antaranya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 35 huruf (b) dan pasal 27 ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf (a).

“Oleh karenanya, KPI Aceh berharap adanya sanksi tegas dari KPI Pusat untuk hal itu, karena setiap lembaga penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” ujarnya.

Sebelumnya wawancara program CNN Indonesia Prime yang dipandu presenter Indra Maulana, sempat viral di Aceh. Warga Aceh menunjukkan keberatan atas sikap pewawancara yang dinilai hendak menjebak Bupati Aceh Besar Mawardi Ali atas imbauan penggunaan hijab untuk pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar. Penilaian masyarakat ini merujuk kepada cara Indra yang mengulang-ulang pertanyaan meskipun telah dijawab oleh si narasumber. 

Di sisi lain, Indra selaku presenter juga diduga tidak memahami konteks hukum yang berlaku serta kekhususan Aceh sesuai perundang-undangan. Alhasil, wawancara yang pada awalnya mulus tersebut berakhir dengan pemutusan sambungan telepon oleh Bupati Mawardi Ali, yang diduga kesal dengan cara Indra mengajukan pertanyaan dan mendebat dirinya.

Sebagai catatan, daerah Aceh telah diberikan kekhususan untuk menerapkan hukum syariat Islam sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Undang-undang ini belakangan populer disebut dengan UUPA. Salah satu isi undang-undang yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia dan DPR RI tersebut adalah Aceh diberi kewenangan menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, meliputi akidah, syariah, dan akhlak'.[]