JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran, khususnya yang menayangkan program siaran jurnalistik, agar lebih menyajikan berita yang mendorong proses rekonsiliasi mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Permintaan ini disampaikan agar proses rekonsiliasi tersebut dapat berjalan dengan baik.
Melalui surat imbauan tertanggal 158/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada hari ini, Senin, 15 Februari 2016 dan ditujukan untuk seluruh lembaga penyiaran, berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pantauan pihaknya, KPI Pusat menilai program siaran jurnalistik masih banyak yang menyiarkan pemberitaan terkait organisasi itu mengarah pada pembentukan stigma negatif terhadap para mantan anggota Gafatar.
“Hal tersebut dikhawatirkan berpotensi meningkatkan eskalasi penolakan masyarakat dan tindakan anarkis terhadap orang-orang yang merupakan mantan anggota Gafatar tersebut,” tulis KPI Pusat seperti dikutip dari situs resmi kpi.go.id hari ini.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan wewenang, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan ajaran kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat. Ajaran kelompok ini dinilai sesat karena mencampur adukan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan Gafatar merupakan metamorfosis dari ajaran Al Qiyadah Islamiyah dengan Ahmad Musadeq sebagai guru spritualnya.
“Setelah dilakukan pengkajian dari daerah-daerah, MUI memutuskan aliran Gafatar itu sesat, menyesatkan. Karena dia, yang pertama reinkarnasi, metamorfosis dari Alqiyadah Islamiyah. Menjadikan Ahmad Musadek itu sebagai guru spritualnya,” ujar Ma'ruf pada awal Februari lalu.[](ihn)


