Rabu, September 18, 2024

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...

Kajari Aceh Tenggara: Kami...

KUTACANE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., berkomitmen...

Tim Jabar Kembali Sabet...

KUTACANE - Tim Jawa Barat (Jabar) kembali merebut medali emas cabang olahraga arung...

Putra Anggota Polres Gayo...

BLANGKEJERN - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh putra Gayo Lues Haikal Al-Fakhri, putra...
BerandaNewsTim Pengawal UUPA...

Tim Pengawal UUPA Anjurkan Isu Pemekaran Dihentikan

BANDA ACEH – Tim Pengawalan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) menyampaikan beberapa pandangan terkait isu pemekaran Aceh Leuser Antara Barat Selatan (ALABAS) dalam hal perspektif politik dan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satunya adalah memandang baik secara sosial diskusi terkait wacana pemekaran.

“Sejauh dalam koridor pertimbangan kesejahteraan dan keadilan, terutama untuk mendorong pembangunan yang terpadu dan sistematis,” ujar Juru Bicara Tim Pengawalan UUPA, Muhammad MTA, Senin, 15 Februari 2016.

Dia mengharapkan semua pihak, terutama elit politik, untuk benar-benar mempertimbangkan isu-isu keamanan. Menurutnya pertimbangan itu perlu agar tidak tergiring kepada pro-kontra yang berujung kepada konflik horizontal.

“Jika pun dipandang pemekaran adalah rencana strategis nasional, terutama terkait keamanan dan pertahanan eksternal, maka harus dilakukan kajian yang mendalam melibatkan semua pihak yang kemudian benar-benar memberikan keadilan, baik bagi Aceh maupun pusat,” kata Muhammad MTA. 

Hal terutama adalah terkait keberadaan UUPA yang masih seumur jagung. Menurutnya UUPA ini masih perlu dilakukan pembenahan-pembenahan dan perbaikan-perbaikan secara implementatif.

Tim Pengawal UUPA juga menilai perlunya mendorong perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintah yang baik. “Terutama terkait pengelolaan keuangan daerah Aceh (APBA) yang berkeadilan dan tepat sasaran, dan bisa mendongkrak perekonomian rakyat secara menyeluruh. Demikian juga terhdp pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Dia mengatakan secara khusus ada agenda rekonsiliasi secara nasional di Aceh yang perlu dipertimbangkan secara baik dan komprehensif. Muhammad MTA menganjurkan agar isu pemekaran dihentikan terlebih dahulu untuk mewujudkan pengungkapan Kebenaran dan Rekonsiliasi terkait kekerasan dan Hak asasi Manusia (HAM) masa lalu, “sebagai amanah perdamaian.”

“Ini penting agar Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bisa berjalan untuk kewibawaan negara Indonesia secara nasional di Aceh,” katanya. 

Aktivis Aceh ini mengatakan KKR merupakan agenda negara secara nasional untuk menutup kesalahan masa lalu, dengan memberikan keadilan bagi korban. “Lebih jauh sebagai tangung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sebagaimana diamanahkan konstitusi,” ujarnya.

Dia menilai pemekaran akan menghambat mewujudkan rekonsiliasi bagi Aceh. Isu ini juga akan menambah masalah baru yang bisa merongrong kewibawaan negara. “Dan berdampak tidak baik dalam pandangan keamanan dan politik dalam negeri,” kata MTA.[](bna)

Baca juga: