JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 30 Juli 2018, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf, yakni Musri Idris, mantan Kadispora Aceh, Fajri, Kadis PUPR Aceh, Sayid Fadhil, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, dan Kadispora Aceh, Darmansyah. Sedangkan saksi untuk tersangka Ahmadi, Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Aceh.

“Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Senin, 30 Juli 2018, malam.

Febri menyebutkan, besok atau Selasa, 31 Juli 2018, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. Yakni, Apriansyah (staf Fenny Steffy Burase), Ade Kurniawan (members Alliaze), Drs. Alhudri, M.M. (Kadis Sosial Aceh), dan dr. Taqwallah (Asisten II Sekda Aceh).

“Sedangkan untuk tersangka Teuku Saiful Bahri, diagendakan pemeriksaan satu orang saksi, yaitu Darwati A. Gani, ibu rumah tangga (istri Irwandi Yusuf),” kata Febri.[]