BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan suap dalam perekrutan anggota Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara periode 2018-2023. MaTA menilai hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap kasus dugaan suap dalam perekrutan anggota KIP di kabupaten/kota lainnya, termasuk KIP Aceh.
“Pemanggilan terhadap 25 anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara oleh Deputi Bidang Penindakan KPK terkait kasus indikasi suap menjadi babak awal dalam pengungkapan indikasi pidana korupsi dalam rekrutmen komisioner KIP di Aceh,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 17 Mei 2019.
MaTA percaya kepada KPK untuk menelusuri dan penyidikan kasus tersebut. Pengungkapan secara utuh, kata Alfian, menjadi sistem dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK selama ini.
“Oleh karena itu, MaTA menilai penting pengungkapan kasus tersebut secara utuh. Artinya, siapa pun yang terlibat atau menerima suap dapat dijadikan tersangka, sehingga adanya kepastian hukum terhadap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam rekrutmen anggota KIP,” tegas Alfian.
MaTA memandang perlu bagi KPK dapat mengembangkan kasus tersebut. “Pemanggilan 25 anggota DPRK Aceh Tenggara menjadi awal dan ini dapat menjadi landasan kasus awal dalam menilai terhadap rekrutmen komisioner KIP di kabupaten/kota yang lain termasuk di level KIP Aceh”.
“KPK penting memastikan, apakah rekrutmen komisioner KIP di tingkat kabupaten/kota sampai KIP Aceh bersih atau tanpa suap? Ini menjadi harapan publik sehingga konsumsi publik selama ini rekrutmen menjadi wilayah rawan suap dapat terjawab secara hukum,” ujar Alfian.
MaTA berkomitmen mengawal kasus tersebut yang sedang ditangani KPK. “Kami menginginkan rekrutmen komisioner KIP bersih dari suap dan kepentingan partai. Sehingga penyelenggara pemilu memiliki integritas dan melahirkan demokrasi yang berkualitas. MaTA akan membuat dukungan kepada KPK dalam pengungkapan secara menyeluruh terhadap rekrutmen anggota KIP di Aceh, dan KPK diminta tidak perlu ragu dalam menindak siapa pun yang terlibat pidana korupsi di Aceh,” tegas Alfian.
Informasi diperoleh MaTA, Plt. Direktur Penyelidikan atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penindakan KPK, juga sudah melayangkan surat panggilan kepada peserta seleksi anggota KIP Aceh Tenggara terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangannya pada 20 Mei 2019. Sedangkan para anggota DPRK Aceh Tenggara akan diperiksa pada 21-22 Mei 2019.[](rel/nsy)



