LHOKSEUMAWE – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Lhokseumawe sampai sekarang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2019. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah menegaskan, Pengguna Anggaran berwenang mengumumkan RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sumber portalsatu.com/ menyebutkan, semua paket/kegiatan PBJ Pemerintah harus dipublikasikan/diumumkan, paling tidak dalam RUP melalui aplikasi SIRUP ditayangkan situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pasalnya, selain menjadi ranahnya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, publikasi RUP tersebut juga diatur dalam Perpres tentang PBJ Pemerintah.

Hasil penelusuran portalsatu.com/ pada https://sirup.lkpp.go.id, sampai 17 Mei 2019, sejumlah SKPK Lhokseumawe yang belum mengumumkan RUP 2019 ialah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Sekretariat Baitul Mal, dan Sekretariat MAA. Selain itu, dari empat kantor kecamatan di Lhokseumawe, hanya Muara Satu yang memublikasikan RUP 2019 melalui aplikasi SIRUP tersebut.

Ada pula SKPK di Lhokseumawe yang hanya mengumumkan beberapa paket kegiatan dalam RUP 2019. Satpol PP dan WH, misalnya, hanya dua paket melalui penyedia. Yakni, pengadaan mobil operasional Kepala SKPD Rp272,59 juta lebih, dan penyediaan barang cetakan dan pengadaan Rp20 juta. Dinas Perhubungan hanya mengumumkan empat paket: satu paket melalui penyedia dan tiiga paket swakelola. Paket melalui penyedia pengadaan dan pemasangan lampu jalan (Otsus) Rp584 juta. Sedangkan paket swakelola yakni belanja telepon, belanja listrik dan belanja internet masing-masing Rp6,5 juta, Rp106 juta, dan 18,3 juta lebih. (Selengkapnya lihat SIRUP)

Kepala DLH Lhokseumawe, Zulkifli, dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 17 Mei 2019 sore, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Zulkifli juga belum menjawab perrtanyaan melalui WhatsApp soal mengapa DLH Lhokseumawe tidak mengumumkan RUP 2019.  

Sebagai perbandingan, semua SKPK Banda Aceh mengumumkan RUP 2019 melalui aplikasi SIRUP LKPP. Begitu pula SKPK Langsa, kecuali dua kecamatan yang belum mengumumkan RUP 2109. Selain itu, di tingkat provinsi, semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) sudah mengumumkan RUP 2019, sehingga bisa dilihat oleh publik.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe, Tri Hariadi, dikonfirmasi portalsatu.com/, 17 Mei 2019, membenarkan semua SKPK berkewajiban mengumumkan RUP masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres tentang PBJ Pemerintah. “Dinas itu punya akun (masing-masing untuk mengumumkan RUP melalui aplikasi SIRUP LKPP). Ada (kegiatan) yang (harus) ditenderkan dan ada yang nontender, ada swakelola, ada penyedia. Kedua-duanya harus diumumkan dalam RUP di masing-masing dinas itu, kalau misalnya mereka butuh pihak ketiga untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa itu,” ujarnya.

Tri mengaku turut mendorong semua SKPK Lhokseumawe agar mengumumkan RUP. Hal itu, kata dia, juga sudah dibahas dalam beberapa kali rapat dengan SKPK-SKPK di Lhokseumawe.

Berikut antara lain bunyi ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah menyangkut pengumuman RUP:

Dalam pasal 9 Perpres itu disebutkan, salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) ialah menetapkan dan mengumumkan RUP. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan perencanaan pengadaan terdiri atas: perencanaan pengadaan melalui swakeloa, dan/atau melalui penyedia. Pasal 18 ayat (8) menyatakan, hasil perencanaan pengadaan barang/jasa sebagai dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

Pasal 22 ayat (1):  Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Ayat (2):  Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ayat (3): Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ayat (4):  Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/ atau media lainnya. Ayat (5): Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).[](nsy)