JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan delapan alat bukti untuk mendukung sahnya penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf, Guburnur Aceh nonaktif, tersangka dugaan suap tekait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Alat bukti berupa surat-surat itu diserahkan dalam sidang dipimpin hakim tunggal, Dedy Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.
Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Fakhrurrazi, dalam keterangan diterima portalsatu.com/, menyebutkan, delapan alat bukti tersebut, yakni, pertama, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-95/01/06/2018 tanggal 29 Juni 2018. Surat tersebut untuk membuktikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhdap penahanan Irwandi Yusuf telah memenuhi ketentuan prosedur dan administrasi terkait penyelidikan hingga seluruh bukti permulaan yang ditemukan KPK pada tahap ini sah dan berdasarkan hukum.
Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/96/DIK/00/01/07/2018 tanggal 4 Juli 2018, untuk membuktikan bahwa surat perintah penugasan khusus yang diberikan pimpinan KPK kepada beberapa penyidik yang bersifat administratif judicial untuk melakukan penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan tersangka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh beserta para pihak yang terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.
Ketiga, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/94/DIK.01.03/01/07/2018 tanggal 4 Juli 2018 untuk membuktikan dasar bagi KPK melakukan penahanan terhadap Irwandi Yusuf. Keempat, Berita Acara Penahanan atas nama Irwandi Yusuf tanggal 4 Juli 2018, yang menunjukkan ketentuan penahanan ini sudah memenuhi pasal 75 KUHAP.
Kelima, Surat Pemberitahuan penahanan tersangka atas nama Irwandi Yusuf Nomor: B/494/DIK.01.03/23/07/2018 tanggal 5 Juli 2018 kepada keluarga tersangka dan penasihat hukum Irwandi Yusuf, telah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP.
Keenam, Surat dari penasihat hukum Irwandi Yusuf tanggal 27 Agustus 2018 ditujukan kepada KPK, untuk memberitahukan bahwa pengajuan praperadilan diajukan Yuni Eko Hariatna bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun dalam upaya hukum praperadilan.
Ketujuh, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, untuk membuktikan bahwa peristiwa tangkap tangan yang dilakukan terhadap Irwandi Yusuf telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Kedelapan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 37/Pid.Pra/2018/PN.Jak.Sel, untuk membuktikan bahwa tafsiran terhadap tangkap tangan tersebut adalah sah dilakukan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapat penyidik, dan kemudian ditemukan pula adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu penangkapan dilakukan KPK merupakan tindakan yang sah menurut hukum.
Fakhrurrazi mengatakan, dalam penyerahan alat bukti tersebut, kuasa hukum KPK dihadiri oleh Ade Juang Nirboyo dan Imam Akbar Wahyu.
“Semantara dari pemohon praperadilan dihadiri oleh Safaruddin selaku kuasa hukum dari Yuni Eko Hariatna. Sidang berlangsung setelah memeriksa keaslian bukti yang diajukan oleh KPK, kemudian ditutup dan dilanjutkan besok (Kamis) dengan agenda kesimpulan dari para pihak,” ujar Fakhrurrazi, Rabu malam.[]




