JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, S.H., mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait penangkapan dan penahanan gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf

“Terkait dengan informasi yang berkembang tentang pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika nanti KPK sudah menerima panggilan sidang tentu akan kami hadapi,” kata Febri, dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Kamis, 16 Agustus 2018.

Febri menambahkan, pihaknya selalu menghargai hak hukum para pihak yang keberatan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. “Seperti halnya semua praperadilan yang pernah diajukan,” imbuhnya. 

Menurutnya, keberatan para pihak atas tindakan KPK, memang akan lebih baik disalurkan melalui proses hukum sebagaimana diatur di peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Seperti diketahui, baru-baru ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2018.

Pengajuan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel ini terkait penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Juli 2018. YARA menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah.[]