LHOKSEUMAWE – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara merilis pengumuman hasil pelaksanaan lelang terhadap barang milik daerah (BMD) berupa bekas kendaraan dinas.

Pelaksanaan lelang sebanyak 111 unit bekas kendaraan dinas tersebut, dibagi dalam empat paket lelang, telah dimulai akhir pekan lalu. “Hingga batas akhir penutupan, terdapat 19 peserta yang memasukkan penawaran. Pemenangnya adalah peserta yang menawarkan dengan harga tertinggi pada setiap paket tersebut,” ungkap Novrizal, Kepala Kantor KPKNL Lhokseumawe, didampingi Pejabat Lelang KPKNL Lambok Halomoan Siahaan, dan Plt. Kepala BPKD Aceh Utara Nazar Hidayat, S.E., M.A., Kamis, 29 Agustus 2024.

Novrizal merincikan sebelumnya panitia lelang menetapkan harga limit untuk keempat paket tersebut senilai Rp445.39.000, masing-masing untuk paket I Rp5.063.000, paket II Rp21.812.000, paket III Rp250.552.000, dan paket IV Rp167.964.000. Sedangkan nilai penawaran tertinggi yang diajukan para peserta lelang untuk paket I Rp15.017.000, paket II Rp38.372.000, paket III Rp252.952.000, dan peket IV Rp260.214.000. Sehingga total harga penawaran tertinggi untuk keempat paket dimaksud mencapai Rp566.555.000.

“Ini adalah satu prestasi yang kita peroleh, di mana terdapat selisih harga limit dengan harga penawaran tertinggi yang mememangkan lelang mencapai Rp121.164.000. Alhamdulillah, dengan pelaksanaan lelang ini bisa menjadi penambah PAD bagi Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Novrizal.

Dia menambahkan bahwa sejak diumumkan lelang terbuka penjualan kendaraan bermotor bekas dinas, yakni pada akhir pekan lalu, pihaknya menerima penawaran dari 19 peserta lelang. Pesertanya bukan hanya dari Aceh Utara, tapi juga dari luar daerah. Bahkan salah satu pemenang lelang berasal dari Kota Solok, Sumatera Barat.

“Kita melakukan lelang secara online, terbuka, dan transparan (secara open bidding). Siapapun bisa memasukkan penawaran sesuai dengan paket lelang yang ada, serta menyetor uang jaminan. Tidak ada yang bisa mengatur pemenang,” ungkap Novrizal.

Novrizal meminta para pemenang lelang untuk segera melunasi sisa pembayaran sesuai angka penawaran masing-masing. Proses pelunasan dapat dilakukan selama lima hari, mulai Jumat, 30 Agustus 2024. Jika tidak dilunasi selama waktu tersebut, maka uang jaminan yang pernah disetor akan hangus dan akan masuk ke kas negara.

“Sedangkan bagi peserta lelang yang kalah, uang jaminannya akan dikembalikan dalam tempo satu hari kerja, mulai Jumat, 30 Agustus 2024,” jelasnya.

Novrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang telah sukses melakukan lelang 111 unit bekas kendaraan dinas. “Ini jumlah terbanyak yang pernah dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe, dan Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan. Jumlah peminatnya cukup banyak, dan angka penawarannya juga sangat signifikan untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah,” jelasnya.

Untuk itu, Novrizal mengajak pemerintah daerah lainnya, terutama yang berada dalam lingkup KPKNL Lhokseumawe meliputi 10 kabupaten/kota di Aceh, untuk tidak ragu melakukan lelang terhadap barang-barang inventaris (barang milik daerah) yang tidak lagi terpakai.

“Prosesnya sederhana dan mudah, dan kita sangat proaktif untuk membantu, seperti saat ini membantu BPKD Aceh Utara,” ucapnya.[](ril)