BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., mengambil sumpah 49 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Pengadilan Tinggi, Gedung Balai Tgk. Chik Ditiro Banda Aceh, Rabu, 7 Agustus 2024.
Suharjono menyampaikan kepada para advokat yang baru saja disumpah, hari ini menjadi bersejarah karena telah memasuki dunia kehidupan baru sebagai penegak hukum. “Saya berpesan agar Anda benar-benar memelihara marwah dan wibawa profesi yang mulia ini dengan memelihara integritas dan terus meningkatkan kualitas diri,” ujarnya.
“Allah mengetahui segala sesuatu yang tampak dan tak tampak, maka bekerjalah secara tepat dan benar dengan objektif. Jangan sampai apa yang dialami dalam kasus Sengkon dan Karta terjadi kembali karena kelalaian aparat penegak hukum yang telah menimbulkan ketidakadilan. Jadi kita di peradilan, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan,” tegas Suharjono.
KPT menegaskan pengadilan tinggi tidak mengutip uang apapun untuk kegiatan pengambilan sumpah advokat, kecuali biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarnya Rp10.000. “Tolong ini disampaikan pada rekan-rekan advokat,” ucapnya.
KPT menyatakan Provinsi Aceh adalah daerah banyak lahirnya para pahlawan. “Oleh karenanya, saya mengajak Anda semua untuk menjadi pahlawan-pahlawan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan,” pungkas kakek dua cucu yang telah berkarier sebagai hakim hampir 40 tahun.
Ketua DPD Peradi Aceh, Zulfikar Sawang, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPT Banda Aceh dan jajaran kepaniteraan yang telah membantu terselenggaranya upacara pengambilan sumpah advokat.
“Acara ini paling penting bagi kami, karena dengan telah adanya upacara pengambilan sumpah ini, maka sahlah seseorang yang telah lulus mengikuti Pelatihan Khusus Pendidikan Advokat atau PKPA berpraktek sebagai advokat untuk membela kepentingan hukum klien,”, ujar Zulfikar Sawang.[](ril)