BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mekanisme penyelenggaraan Pilkada di daerah otonomi khusus di Hermes Pallace Banda Aceh, sejak 25-27 Februari 2016. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bakal diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh/ dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat KPU yang ditandatangani Plh Ketua KPU, Arief Budiman, SS, SIP, MBA,. menyebutkan peserta nantinya juga berasal dari Papua dan Papua Barat. Mereka diwajibkan membawa Perdasus maupun draft Perdasus tentang Pelaksanaan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta daftar inventaris masalah penyelenggaraan Pilkada sebelumnya sebagai bahan diskusi.

Hal yang sama juga berlaku untuk peserta asal Aceh dan Jakarta yang diwajibkan membawa Daftar Inventaris Masalah penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. 

Masih menurut surat tersebut, peserta yang bakal mengikuti FGD ini berasal dari Provinsi Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua Barat, dan Papua. Selain itu, FGD ini juga diikuti peserta KPU kabupaten seperti Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah dan Pidie. Selanjutnya Simeulue, Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, Tamiang, Aceh Selatan, dan Pidie Jaya.

Peserta lainnya berasal dari Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw, Maybrat, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Fak-Fak.

Selanjutnya peserta juga berasal dari Kabupaten Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pengunungan Arfak, dan Manokwari Selatan.[](bna)