SUBULUSSALAM – Seorang nasabah BTPN KCP Subulussalam mengeluhkan layanan bank tersebut yang masih menahan sertifikat rumahnya tanpa alasan yang jelas meskipun angsuran kreditnya telah dilunasi.
Nasabah tersebut, Hermansyah Lingga, 29 tahun, mengatakan ia telah melunasi kredit dan bunganya pada bank tersebut sejak Kamis, 3 Maret 2016. Namun, hingga sekarang sertifikat rumahnya yang dijadikan sebagai jaminan belum juga dikembalikan.
“Saya sudah melunasi semua utang saya kepada Bank BTPN KCP Subulussalam sejak 3 Maret 2016 lalu sebelum jatuh tempo. Tetapi pihak bank hingga saat ini belum mengembalikan sertifikat rumah saya,” ujar Hermansyah Lingga kepada portalsatu.com, Senin, 14 Maret 2016.
Herman mengaku jika dirinya sudah beberapa kali menanyakan hal tersebut pada pihak bank, tetapi mereka tidak bisa memberikan keterangan yang jelas kapan sertifikat tersebut akan dikembalikan. Hermansyah menduga pihak bank memiliki niat tertentu untuk menipu nasabahnya.
“Terkait masalah ini saya juga berkeinginan melaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian-red) agar pihak BTPN Subulussalam bisa diproses secara hukum,” ujar Hermansyah yang sedang mempersiapkan bukti.
Menurut keterangan Hermansyah, ia mengajukan kredit sebesar Rp60 juta ke BTPN KCP Subulussalam pada 13 Juni 2015 lalu. Dalam perjanjian kredit tersebut akan dilunasi selama 60 bulan dengan angsuran per bulan Rp 2.050.000.
“Saya sudah membayar 9 bulan dengan total bayaran saya Rp18.450.000,- dan saya membayar denda pinalti (penutupan kredit ) di BTPN KCP Subulussalam sebesar Rp8.200.000,- dan membayar pelunasan kredit Rp55.936.090,- dan tambahan lagi biaya bunga berjalam sebesar Rp2.000.000,- dan total keseluruhan yang dibayar Rp86.636.090,” katanya.
Setelah dibayar semua, kata Hermansyah, pihak BTPN KCP Subulussalam mengeluarkan surat keterangan pelunasan kredit. Tetapi saat ia meminta agar sertifikat rumahnya dikembalikan, pihak bank tidak memberikan dengan dalih harus diberitahukan ke Jakarta.
Dalam perjanjian pihak bank hanya menahan sertifikat tersebut hingga utang dilunasi, namun kenyataanya, utang sudah dilunasi, tetapi pihak bank masih tetap menahan sertifikat tanah yang jadi agunan, kata Hermansyah.
Atas perlakuaan ini, Hermansyah juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh di Banda Aceh. Ia juga mengatakan, hal serupa juga pernah dialami nasabah lainnya.[](ihn/*sar)
Laporan Wahda di Subulussalam




