BANDA ACEH – Rahman Mahlil, Ketua Asrama Mahasiswa Aceh, periode sebelum Said Saifullah mengisahkan bagaimana kronologis proses perseteruan atas tanah mahasiswa Aceh di Yogyakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
 
Kronologis Asrama Mahasiswa Aceh ‘Meuligoe Sultan Iskandar Muda’ Yogyakarta
 
1.    Saat ini di atas tanah Asrama Mahasiswa Aceh tersebut telah keluar sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 526/CKD tahun 1999 atas nama Yuliati Puspa dan Innawati Jusuf seluas 346 m2 tertanggal 9 Desember 1999, terakhir tanah tersebut telah dipindahtangankan kepada Sutan Suryajaya.
2.    Bahwa asrama mahasiswa Aceh “Meuligoe Sultan Iskandar Muda” yang terletak di Jl. Poncowinatan No. 06Cokrodiningratan, kota Yogyakarta sejak dari tahun 1963 sampai dengan saat ini masih aktif dipergunakan sebagai asrama mahasiswa Aceh yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
3.    Berdasarkan fakta dilapangan, atas tanah yang terletak di Jl. Poncowinatan No. 06 Cokrodiningratan, Kota Yogyakarta tersebut dikuasai dan dipergunakan sebagai asrama mahasiswa Aceh sejak tahun 1963, bukan dikuasai dan dipergunakan oleh Yuliati Puspa dan Innawati Jusuf, dengan demikian ketentuan pasal 26 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah  Nomor 40 Tahun 1996 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, tidak terpenuhi.
4.    Tanggal 24 Juni 2015 datang Kanit Jatanras Polda DIY (Kompol Wayan) keasrama mengantar surat pemanggilan klarifikasi penghuni asrama atas kasus menduduki dan menguasasi lahan dan bangunan yang bukan hak milik Asrama Mahasiswa Aceh. Pelapor di Polda DIY atas nama Sutan Suryajaya.

5.    Tanggal 29 Juni 2015 penghuni asrama menghadap kanit Jatanras Ditreskrim Polda DIY pukul 10.00 WIB. Dihadiri oleh adalah Bapak Zulfitri, Rahman Mahlil, Muhammad Imam, Hendra Koesmara dan Safwan.

6.    Selanjutnya sutan Suryajaya melalui kuasa hukumnya Arief Nugroho, SH., MH., Ariyo Priyambodo, SH., dan Fajar Thariq Rahartarto, SH. Advokat dan konsultan hukum di Kota Yogyakarta, telah menyampaikan somasi yang ditujukan kepada asrama mahasiswa Aceh, “Meuligoe Sultan Iskandar Muda” dengan surat nomor 020/SIP-SS/AP/SOM/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang intinya memberikan kesempatan kepada pihak asrama mahasiswa Aceh untuk segera meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan segala bentuk hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh kliennya selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 2016.
7.    Pada tanggal 4 agustus 2016, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memanggil Asrama Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda (sebagai tergugat) untuk menghadap dimuka persidangan dengan perkara perdata No. 94/Pdt.G/2016/PN.Yyk. Persidangan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 agustus 2016. Pukul 09.00 WIB.
8.    Pada tanggal 15 agustus 2016, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memanggil Asrama Aceh Meuligoe Sultan Iskandar Muda untuk menghadap dimuka persidangan dengan perkara perdata No. 94/Pdt.G/2016/PN.Yyk. Persidangan dilaksanakan pada hari Senin, 22 agustus 2016. Pukul 09.00 WIB.
9.    Pada saat persidangan, senin 22 agustus 2016, hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta telah membacakan putusan bahwa laporan Sutan Suryajaya (Penggugat) telah dicabut.
 
Laporan Syukri Isa Bluka Teubai