BANDA ACEH – Pemerhati hukum dan pemerintahan, Nazaruddin Ibrahim, mengatakan keterlambatan pengesahan Qanun Pilkada Aceh tidak akan berdampak besar terhadap pelaksaan pemilihan kepala daerah di Aceh. Pasalnya tahapan pilkada di Aceh adalah bagian dari pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.

Dengan demikian, kata dia, meski Kemendagri belum menanggapi revisi Qanun Pilkada Aceh, pemilihan kepala daerah di Aceh tetap akan terlaksana, sesuai dengan tahapan dan akan berpijak pada regulasi yang diajukan KIP.

“Ini kan pilkada serentak, mungkin tidak diundur kecuali ada bencana alam atau ada alasan kuat lainnya,” katanya saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 22 Agustus 2016.

Apalagi, kata dia, revisi qanun yang dilakukan DPRA tidak bersifat revisi subtansial. Namun hanya revisi yang menyangkut teknis.

“Qanun yang diajukan sekarang itu seperti copy paste qanun sebelumnya. Saya pun (menilai) revisi hanya ada pada tataran teknis bukan pada subtansi,” kata dia.[](bna)