SUKA MAKMUE – Aliran sungai Krueng Trang kembali dicemari limbah perusahaan kelapa sawit dari PT. Beurata Subur Persada.
Padahal, Rabu, 31 Januari 2017 lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya bersama anggota DPRK Nagan Raya T. Cut Man baru saja melakukan inspeksi mendadak. Mereka memperingati perusahaan tersebut agar tidak membuang limbah apa pun ke dalam Krueng Trang.
“Perusahaan ini reman, walaupun sudah ditegur secara lisan namun masih juga membuang kotorannya ke aliran sungai Krueng Trang,” kata salah seorang warga Babah Dua, yang namanya tak mau disebutkan, kepada portalsatu.com/, Rabu, 7 Februari 2018.
Limbah yang dibuang PT. BSP ke aliran sungai Krueng Trang mengakibatkan perubahan warna air di sekeliling lubang tempat mengalirnya limbah perusahaan tersebut.
“Kami masyarakat mengharapkan ada tindakan tegas untuk PT. BSP supaya kotorannya tidak lagi dibuang ke sungai, karena sungai itu sumber kehidupan masyarakat,” kata warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, portalsatu.com/ belum berhasil mengkonfirmasi menajemen PT. BSP.[]


