BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin (catin) yang mendaftar nikah 1 – 23 April 2020 lalu. Bagi catin mendaftar di atas tanggal 23 April diminta menjadwalkan kembali akad nikahnya melewati 29 Mei 2020 atau setelah masa darurat Covid-19 selesai.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Hamdan, M.A., mengatakan kebijakan tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Ditjen Bimas Islam Nomor 4/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Hamdan menjelaskan, sebelumnya sejak 1-21 April 2020, KUA di Aceh hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar pada Maret. Kebijakan ini kembali diperpanjang dan saat ini KUA hanya melayani pasangan yang mendaftar 1 – 23 April 2020.
“Intinya jika masyarakat melihat adanya layanan pernikahan saat ini, dapat dipastikan bahwa pendaftarannya sudah dilakukan secara online mulai tanggal 1-23 April. Bagi masyarakat yang mendaftar di atas tanggal 23 April harus menunggu sampai tanggal 29 Mei, itulah kebijakan yang diambil pemerintah,” kata Hamdan, Selasa, 28 April 2020.
Hamdan menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan akad nikah hanya dilakukan di KUA sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan akad nikah tetap di KUA, belum ada kebijakan boleh di luar KUA. Namun ini tentatif mudah-mudahan kita berdoa kondisi terus membaik. Insya Allah nanti jika belum sampai 29 Mei sudah ada SE baru,” ujar Hamdan.
Hamdan meminta KUA di Aceh untuk mengindahkan seluruh kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan di masa darurat Covid-19. “Kami berharap KUA dan penghulu tetap mengacu pada peraturan pemerintah dan mematuhi protokol kesehatan dan layanan secara online dilakukan mulai 23 April sampai 29 Mei 2020,” ucapnya.



