BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur total pagu anggaran Rp15.713.864.890 bersumber dari APBA-P tahun 2023. Enam tersangka itu, salah satunya Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Pada Selasa, 16 Juli 2024, telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024, terhadap inisial SH (wiraswasta/Ketua BRA), ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (wiraswasta), dan HM (wiraswasta),” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam siaran persnya, Selasa (16/7).
Ali menjelaskan sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap mereka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (16/7). Namun, dari enam orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM. Sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
Dasar Penetapan Tersangka
Menurut Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.
“Yang dilakukan oleh tersangka SH selaku Ketua BRA, tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), tersangka ZM, selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, tersangka HM (Koordinator/Penghubung Rekanan Penyedia),” ujar Ali.
Sehingga, lanjut Ali, perbuatan para tersangka tersebut diduga telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pembanyaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 51 Ayat (2) Huruf C, Pasal 89 Ayat (2), Pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pasal 51 (2) huruf c “Pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia”.
Berikutnya, Pasal 89 (2) “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran uang muka”, Pasal 118 (1) huruf e “Adanya pembuatan penyedia barang dan jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung-jawab, Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial besumber dari APBD beserta perubahannya dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA TA 2023, Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan terkait lainnya.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP. Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ungkap Ali.
Kronologi singkat
Ali menjelaskan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan: Belanja Hibah Barang kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, total pagu anggaran Rp15.713.864.890. Dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi: Pihak Sekretariat BRA, para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat, dan keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
“Diperoleh fakta kesembilan kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya,” ungkap Ali.
Selanjutnya, kata Ali, terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik TA 2023 di Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost. “Karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat”.
“Sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan (9 paket pekerjaan) setelah dikurangi potongan infaq + PPh Pasal 22 dengan rincian perhitungan Rp15.397.552.258,” kata Ali.
Ali menambahkan tindak lanjut terhadap tersangka SH (Ketua BRA) dan ZF (wiraswasta) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat.[](ril)







