LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe belum menyerahkan (menyampaikan) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 kepada DPRK. Anggota dewan meminta pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak sibuk dengan acara seremonial, karena saat ini PR atau tugas semakin menumpuk.
Kepala Bappeda Lhokseumawe Mulyanto dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Sabtu, 5 Agustus 2017, sekitar pukul 15.50 WIB, mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kota (Renja SKPK) sebagai bahan Rancangan KUA-PPAS 2018.
Belum (diserahkan ke DPRK), sedang diselesaikan Renja SKPK-SKPK untuk bahan Rancangan KUA-PPAS. Target kita, Rancangan KUA-PPAS diserahkan ke dewan pada 15 Agustus nanti, ujar Mulyanto.
Tahapan dan jadwal penyusunan APBD sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS harus dicapai pada akhir Juli.
Mulyanto mengakui, penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2018 ke DPRK molor dari jadwal. Namun, ia masih optimis, setelah diserahkan ke DPRK pada 15 Agustus 2017, pembahasan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS dapat dipacu sehingga persetujuan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK 2018 akan tepat waktu.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe Mukhlis Azhar atau Pak Ulis mendesak wali kota segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2018 kepada dewan. Kita sudah menunggu, tapi sampai sekarang belum diserahkan sehingga belum bisa dibahas. Padahal, secara jadwal dan tahapan, ini sudah molor. Jadi, berpotensi molor lagi pengesahan APBK 2018 seperti APBK tahun-tahun sebelumnya, kata Pak Ulis melalui telepon seluler.
Pak Ulis menjelaskan, akibat belum diserahkan Rancangan KUA-PPAS 2018, saat ini PR Pemko dan DPRK Lhokseumawe semakin menumpuk. Banyak sekali PR yang harus diselesaikan. LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota periode lalu belum dibahas, LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 juga belum, Rancangan Perubahan APBK 2017 belum disampaikan, ditambah lagi Rancangan KUA-PPAS 2018, ujarnya.
Rencana pinjaman daerah atau pinjam uang bank untuk bayar utang Pemko kepada pihak ketiga juga belum tuntas dibahas bersama DPRK. Sehingga bagaimana Pemko akan membayar sisa utang 60 persen lagi kepada pihak ketiga setelah dibayar 40 persen, ini pun belum jelas, kata Pak Ulis.
Menurut Pak Ulis, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2016 sangat penting untuk dibahas. Karena kita akan melihat data dari situ, berapa realisasi pendapatan dan belanja, berapa sebenarnya utang Pemko kepada pihak ketiga. Itu juga menjadi bahan evaluasi saat dibahas Rancangan KUA-PPAS 2018 nanti. Ini bagian dari PR yang sudah menumpuk, ujar anggota DPRK dari Partai Hanura ini.
Itu sebabnya, Pak Ulis meminta pihak Pemko Lhokseumawe tidak sibuk dengan acara seremonial di tengah menumpuknya PR yang harus segera diselesaikan. Seharusnya fokus dulu menyelesaikan tugas-tugasnya, jangan sampai terus menumpuk, katanya.[](idg/*sar)

