LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan dana subsidi untuk PDAM Tirta Mon Pase mencapai Rp3 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.

Salah satu sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara, 14 November 2018, menyebutkan, usulan anggaran subsidi untuk PDAM Rp3 miliar menjadi pembahasan yang alot antara Badan Aggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) di gedung dewan, Senin, 5 November 2018, malam. Dalam pembahasan dua pihak itu, kata satu sumber di dewan, disepakati subdisi untuk PDAM Rp2 miliar dari usulan TAPK Rp3 miliar.

Akan tetapi, Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, dikonfirmasi portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2019, Senin, 19 November 2018 sore, mengatakan, subsidi untuk PDAM tetap Rp3 miliar. “Tetap Rp3 miliar, tidak berubah,” kata Abdul Aziz di gedung dewan.

Baca: Bupati dan Dewan Aceh Utara Teken KUA-PPAS 2019 Rp2,51 Triliun

Ditanya mengapa tetap dialokasikan Rp3 miliar, Abdul Aziz mengatakan, “Karena sesuai kebutuhan, karena kan besar kebutuhannya. Ketika Tim (Badan) Anggaran (DPRK) membahas, menganggap ini agak besar. Tetapi ketika kita jelaskan pada kawan-kawan dewan, ini hampir 1/4 dipenuhi, hanya Rp3 (miliar)”.

“Ini batas minimal. Kenapa? Karena ini sudah dilakukan audit oleh auditor. Oleh karena itu, Pak Bupati juga berharap agar dana ini kalau bisa ditingkatkan, tapi karena anggaran terbatas, ya, kita padai sampek apa yang diusulkan,” ujar Abdul Aziz.

Kabarnya Rp3 miliar itu paling banyak untuk rekening listrik PDAM? “Pokoknya untuk operasional, jangan terhenti kegiatan PDAM, termasuk listrik. Kalau tidak ada listrik bagaimana, tawas bagaimana? Saat pembahasan sudah dikaji itu,” kata Abdul Aziz.

Menurut sumber portalsatu.com/, saat pembahasan dua pihak, dewan minta agar usulan dana subsisi untuk PDAM dipangkas, dan terakhir disepakati maksimal dialokasikan Rp2 miliar? “Benar, (saat pembahasan dewan) pernah meminta (dipangkas). Kita berikan penjelasan, jadi semua pihak bisa memahami apa yang dibutuhkan untuk operasional PDAM,” ujar Abdul Aziz.

portalsatu.com/ pun mengecek kembali kepada salah satu sumber di Badan Anggaran DPRK Aceh Utara, Rabu, 21 November 2018, soal hasil pembahasan dua pihak terkait dana subsidi untuk PDAM. Menurut sumber itu, tidak ada kesepakatan antara Banggar DPRK dengan TAPK subsidi untuk PDAM Rp3 miliar.

“Malam Selasa tanggal 5 November itu sudah dibahas dalam rapat resmi di gedung dewan sampai larut malam. Awalnya, dewan minta dana subdisi untuk PDAM itu dipangkas menjadi Rp1,5 miliar, tapi TAPK ngotot mempertahankan pada angka Rp3 miliar. Setelah pembahasan cukup alot, akhirnya disepakati subdisi untuk PDAM Rp2 miliar. Itu kesepakatan dalam rapat resmi, bukan rapat di warung kopi,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Sumber di DPRK itu pun mempertanyakan, kapan dilakukan rapat lanjutan hingga disepakati dana subsidi untuk PDAM Rp3 miliar. “Kapan rapat itu, di mana, dan siapa yang hadir, ada notulennya nggak? Ini harus dibuka kepada publik, karena pembahasan anggaran daerah bukan rahasia, publik berhak mengetahui”.[](idg)

Lihat pula: Bupati: Bukan 'Dana Aspirasi', Tapi Usulan Masyarakat Melalui Dewan