BANDA ACEH – Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, diwakili Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs. H. Rachmat Fitri H.D., M.PA., mengukuhkan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Aceh periode 2018-2022 pada rapat kerja se-Aceh, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Minggu, 12 Agustus 2018, malam.
Prof. Syahrizal Abbas, M.A., dikukuhkann sebagai Ketua FPK Aceh berdasarkan surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 300/669/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang Dewan Pembina, Forum Pembauran Kebangsaan dan Sekretariat Forum Pembauran Kebangsaan Aceh periode 2018-2022.
Adapun pengurus inti FPK Aceh lainnya yang dilantik adalah Wakil Ketua, Kolonel Dr. Ahmad Husein, M.A., dan Sekretaris, Dr. Azhar, M.Pd.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Drs. Mahdi Efendi, mengatakan, situasi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sejak berjalannya reformasi sampai saat ini masih diwarnai dengan fenomena sosial dan politik yang sangat dinamis. Reformasi masih belum dipahami secara baik. Dalam banyak kasus, reformasi sering diartikan sebagai kebebasan yang tidak terkendalikan.
Demikian juga dalam memahami otonomi daerah yang tidak komprehensif telah menambah jumlah penyebab rentannya situasi dan kondisi dalam masyarakat.
Menurut Mahdi Efendi, kondisi ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Tantangan itu akan sangat terasa terutama ketika bangsa Indonesia membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi dinamika kehidupan bermasyarakat.
“Oleh karena itu kita telah memfasilitasi pembentukan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Aceh untuk periode 2018-2022, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” kata Mahdi Efendi, dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Selasa, 14 Agustus 2018.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Rachmat Fitri, mewakili Plt. Gubernur Aceh, menyampaikan, FPK merupakan wadah komunikasi antarsuku, etnis, ras dan golongan lainnya serta memiliki makna yang strategis. Hal ini terlebih bila dikaitkan dengan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang saat ini sudah tidak lagi mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sesungguhnya sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Padahal, kata Rachmat, keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia akan menjadi penopang bagi terwujudnya bangsa yang kuat, jika hubungan antarelemen masyarakat dibangun atas dasar hubungan yang bersifat saling ketergantungan (interdependen).
Namun sebaliknya, keanekaragaman akan menimbulkan disharmoni sosial, apabila prinsip hubungan antargolongan masyarakat dijalin atas dasar hubungan ketergantungan dan dominasi.
“Maka upaya untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional hanya dapat terwujud apabila segenap komponen bangsa dan masyarakat memiliki komitmen serta konsisten pada suatu tujuan atau cita-cita nasional yang dipandang lebih penting ketimbang aspek lainnya,” ujar Rachmat.[]




