ACEH UTARA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyatakan tahapan pencairan dana desa tahun 2020 sedikit beda dibandingkan 2019. Selain itu, sesuai komitmen Presiden RI bahwa dana desa setiap tahun akan naik.

“Dana desa tahun 2020 dicairkan tidak lagi 20 persen di tahap satu dan langsung 40 persen. Kemudian tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Kalau pada tahun sebelumnya (2019) itu tahap satu 20 persen, kedua 40 persen, ketiga 40 persen. Selain itu, untuk dana desa tahun 2020 tidak lagi transit atau berhenti di kabupaten (pemerintah daerah), itu langsung dari rekening kas umum negara ditransfer ke rekening kas desa sehingga terjadi percepatan penyaluran dana desa tersebut,” kata Abdul Halim dalam sambutannya saat meninjau lokasi pengrajin besi di Gampong Pande, Tanah Pasir, Aceh Utara, Minggu, 15 Maret 2020.

Menurut Abdul Halim, dengan pola pencairan seperti itu, tinggal bagaimana kemudian percepatan penyaluran dana desa. Artinya, pelaksanaan kegiatan dipercepat. 

Abdul Halim berharap di Aceh Utara ketika dana desa cair langsung dilaksanakan apa saja yang sudah diprogramkan. “Untuk program pertama sesuai arahan Bapak Presiden RI, Joko Widodo, diharapkan di termin (tahap) satu ini digunakan sepenuhnya untuk padat karya tunai desa”.

“Karena program melalui padat karya tunai desa itu supaya uang bisa diserap oleh masyarakat desa yang bekerja dalam program tersebut. Kalau dana desa terserap maka terjadi perputaran dana yang bagus di setiap desa, tentunya perokonomian masyarakat desa akan meningkat,” ujar Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, apabila setiap desa khususnya di Aceh Utara ekonominya menggeliat semua, maka perlu diyakini Aceh Utara akan memiliki daya tahan ekonomi yang luar biasa. “Meskipun situasi global ekonomi saat ini sangat tidak menentu setelah perang dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok, dan bertambah lagi pengaruh virus corona”. 

“Kita juga mendorong masyarakat desa secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan,” ucap Abdul Halim.[]