BANDA ACEH – Ada beberapa persoalan yang dibahas dalam pertemuan anggota DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma dengan Ketua DPRA Tgk. Muharuddin. Di antaranya, terkait dana Otsus yang pengelolaannya dikembalikan ke provinsi, polemik dicabutnya dua pasal dalam UUPA, dan status bendera Aceh dari sisi yuridis dan politis.
Pertemuan dan kunjungan silaturahmi itu berlangsung di kediaman dinas Ketua DPRA di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa, 8 Agustus 2017.
Haji Uma, kepada portalsatu.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 8 Agustus 2017 malam, menyebutkan, ada beberapa pokok pembahasan, di antaranya terkait pengelolaan dana Otsus yang dikembalikan ke provinsi dan diatur dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, soal polemik tercabutnya pasal 57 dan 60 dari UU Pemerintah Aceh sebagai implikasi dari UU Pemilu yang disahkan oleh DPR RI.
Adapun subtansi dan persoalan utama dalam pembicaraan adalah menyangkut mekanisme konsultasi sebagai ketentuan yang harusnya dilaksanakan oleh DPR, namun nyatanya tidak.
“Saya menanyakan soal ketentuan konsultasi dengan DPRA dalam proses penyusunan UU Pemilu yang kemudian dijelaskan oleh Ketua DPRA, bahwa ketentuan tersebut tidak dilakukan. Padahal seharusnya proses konsultasi harus dijalankan sebagai sebuah ketentuan yang berlaku”, ujar Haji Uma mengutip jawaban Ketua DPRA.
Ketua DPRA Tgk. Muharuddin mengungkap, sikap DPRA secara tegas menolak penerapan UU Pemilu karena dalam muatannya telah mencabut pasal UU Pemerintah Aceh. Menurut Tgk. Muharuddin, DPRA dan Pemerintah Aceh telah membuat kesepakatan bersama untuk menolak pencabutan UU Pemilu. Selanjutnya sikap resmi dimaksud akan dikirim kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat di Jakarta dengan harapan untuk mendorong dilakukannya revisi atas UU Pemilu sebelum diundangkan dalam lembar negara.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai tersebut, Haji Uma juga turut menanyakan tentang status bendera Aceh dari sisi yuridis dan politis setelah penolakan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan uji materil terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh yang diajukan salah satu elemen sipil di Aceh.
“Paska keputusan MA, maka seharusnya bendera sah untuk dikibarkan. Namun dari sisi politis, hal ini masih harus dirundingkan dengan Pemerintah Pusat. Dalam pertemuan dengan Wapres sebelumnya, saran untuk adanya perubahan sedikit,” terang Tgk. Muharuddin kepada Haji Uma.
Ketua DPRA berharap agar masyarakat bersabar untuk tidak mengibarkannya sebelum adanya ketentuan resmi, dalam hal ini salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kuncinya ada pada kita, apakah sepakat dengan saran Wapres untuk adanya sedikit perubahan atau tetap pada sikap sebelumnya. Kalau tidak sepakat untuk perubahan, maka diperlukan aturan semisal Peraturan Gubernur, namun pada intinya kita butuh kesepakatan bersama dan bersikap untuk mengakhiri polemik ini”, ujar Tgk. Muharuddin.
Selain itu, Tgk. Muharuddin berharap kepada aparat kemanan untuk melakukan tindakan bersifat persuasif terkait adanya aksi pengibaran oleh masyarakat. Mengingat, masalah bendera masih dalam proses pembahasan dengan Pemerintah Pusat.[]
Terkait masalah bendera, Haji Uma mengungkapkan, dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam proses pembahasan menyangkut bendera karena dengan kapasitasnya sebagai anggota Komite II DPD RI, maka perihal tersebut di luar ranah kerja Komite II DPD RI sehingga ia tidak memiliki akses sama sekali. [] (*sar)




