BANDA ACEH – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29/2019 menetapkan kuota haji tahun 1440H/2019M bagi Aceh berjumlah 4.393 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh, mengatakan jumlah kuota haji bagi provinsi paling barat Indonesia yang memiliki 23 kabupaten/kota tetap sama, seperti tahun lalu.
“Sesuai dengan KMA Nomor 29/2019, telah ditetapkan kuota haji Indonesia 221.000 orang. Dari jumlah ini, kuota calon jemaah untuk Aceh berjumlah 4.393 jemaah atau masih sama seperti pada 2018,” ujar Pakeh di Banda Aceh, 21 Februari 2019.
Dia mengemukakan jumlah total jemaah haji tersebut langsung ditetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pekan lalu bersamaan dengan penetapan besaran kuota haji secara nasional.
Daud menjelaskan, pihaknya telah membagi dari total jumlah kuota haji Serambi Mekkah 4.393 orang, menjadi 4.359 orang di antaranya untuk jemaah, selebihnya 34 orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Ke-34 orang TPHD meliputi pelayanan umum jemaah, dan pelayanan pembimbing ibadah masing-masing sebanyak 14 orang, dan pelayanan kesehatan jemaah enam orang.
Dia menjelaskan, pemerintah tidak meminta penambahan kouta haji bagi Indonesia tahun ini, tetapi lebih fokus peningkatan pelayanan jemaah terutama puncak haji tiba, yakni ketika jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, saat masuk asrama, hingga saat menjalani ibadah di Tanah Suci,” kata Daud.[] Sumber: bisnis.com/Antara



