LHOKSEUMAWE – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si., kembali memutasi/merotasi delapan pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT). Delapan pejabat eselon II itu dilantik di Pendopo Bupati Aceh Utara, Kamis, 1 Februari 2024, sore.
Drs. Adamy, M.Pd., dilantik untuk menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bappeda, sebelumnya menjabat Asisten III (Administrasi Umum) Sekda Aceh Utara.
Saifuddin, S.STP., M.S.P., dipercayakan menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, sebelumnya Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
Dokter Baihaki menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, sebelumnya Direktur RSUD Cut Meutia.
Saifullah, M.Pd., menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Fauzan, S.Sos., M.A.P., menjadi Asisten III Sekda Aceh Utara, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan.
M. Nasir, S.Sos., M.Si., menjadi Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, sebelumnya Kepala Bappeda.
Ir. Saifullah, M.T., menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
Teuku Cut Ibrahim, S.E. M.Si., menjadi Kepala Dinas Perhubungan, sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Pj. Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dalam sambutannya dibacakan Pj. Sekda Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., mengharapkan pejabat yang telah dilantik tersebut agar dapat bekerja dengan semangat dan gairah baru, lebih fresh dan energik demi kemaslahatan masyarakat Aceh Utara.
Pj. Bupati menyebut rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi pemerintahan hal biasa dan wajar, sesuai kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Pj. Bupati, mutasi tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4410/JP.00.01/11/2023, tanggal 21 November 2023, perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 292/R-AK.02.02/SD/K/2023, tanggal 11 Januari 2024, perihal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/587/SJ, tanggal 30 Januari 2024, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Rotasi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik tersebut telah melalui proses pelaksanaan jobfit atau uji kompetensi sesuai ketentuan berlaku”.
Pj. Bupati juga berpesan bahwa dalam era keterbukaan dan teknologi informasi dewasa ini agar para pejabat dapat menyikapi dengan bijak berbagai dinamika kondisi di daerah dan nasional, menciptakan iklim kerja yang nyaman dan kondusif, serta menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa. “Gunakan akal sehat untuk menyaring berita-berita yang berkembang. Sehingga tercipta situasi yang saling mengayomi untuk menjaga persatuan dan kesatuan, bangsa dan negara”.
Pj. Bupati mengharapkan para pejabat baru tersebut agar rajin-rajin menjemput kue pembangunan ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Sebab, dengan kondisi keuangan APBK Aceh Utara yang jumlahnya sangat terbatas maka sangat minim kegiatan pembangunan yang bisa dilakukan.[](ril)






