Sabtu, Juli 27, 2024

Mari Berboncengan Naik Motor...

Kenapa cuma harus bonceng dua? Padahal kan masih cukup buat taruh anak di...

Merpati Putih Kirim Anggota...

BANDA ACEH - Untuk ke 4 kalinya dalam kurun waktu 12 tahun Perguruan...

Mas Adi, Tokoh Muda...

TUJUAN utama dari politik adalah mengantarkan kesejahteraan. Konsep kesejahteraan tidak pernah terlepas dari...

PT Pembangunan Lhokseumawe Gelar...

LHOKSEUMAWE – PT Pembangunan Lhokseumawe menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Bisnis...
BerandaBerita AcehArahan Pj. Sekda...

Arahan Pj. Sekda Aceh Utara saat Rakor Perdana Tahun 2024 Terkait Percepatan Penurunan Stunting

ACEH UTARA – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, Kamis, 1 Februari 2024. Ini merupakan rapat koordinasi pertama tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara sebagai Sekretariat Tim Percepatan Penurunan Stunting di kabupaten ini.

Rakor dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting itu dihadiri para Asisten Sekda Aceh Utara, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Aceh Utara, Ketua Forum Camat, PIC Stunting Universitas Malikussaleh, para Kepala Puskesmas di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, para Kabid Anggota TPPS Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD, Koordinator PKB dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Utara.

Pj. Sekda Dayan Albar selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara, dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, telah ditetapkan target nasional prevalensi stunting turun hingga 14 persen pada tahun 2024. Target itu diharapkan dapat dicapai melalui pelaksanaan lima pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, dan secara teknis dilaksanakan secara konvergen oleh instansi dan stakeholder lainnya yang hadir pada rapat tersebut.

Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara telah dilaksanakan sejak tahun 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Namun, Peraturan Bupati ini belum sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2021 sehingga perlu dilakukan revisi.

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023 telah ditetapkan dengan SK Bupati Aceh Utara Nomor 441/220/2023, dan untuk tahun 2024 draf SK sedang disiapkan.

Berdasarkan data elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) posisi Desember 2023, prevalensi stunting Kabupaten Aceh Utara sebesar 4,5 persen dengan jumlah 1.957 kasus balita stunting, lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 5,4 persen.

Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara tahun 2024. “Pada kesempatan ini diharapkan kepada semua anggota TPPS dan para stakeholder terkait lainnya untuk dapat menyampaikan capaian kinerja tahun 2023, permasalahan yang dihadapi, rencana kerja tahun 2024, dan rencana tindak lanjut dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Pj. Sekda Dayan Albar.

[Peserta Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Oproom Setdakab Aceh Utara, Kamis (1/2/2024). Foto: Istimewa]

Sebelumnya, di awal pertemuan tersebut, Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., sebagai Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara, dalam sambutannya melaporkan kepada Pj. Bupati bahwa Rakor dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan ini merupakan rapat koordinasi pertama di tahun 2024.

Fuad Mukhtar mengatakan draf SK Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 telah disiapkan, dan Laporan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara Semester II Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui aplikasi.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting tahun 2023 dan menyusun agenda kerja tahun 2024 serta rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan permasalahan yang ditemui selama ini,” ujar Fuad Mukhtar.

Setelah Pj. Sekda selaku Ketua TPPS Kabupaten Aceh Utara memberikan arahan dalam rakor itu, Kepala DPMPPKB sebagai Sekretaris TPPS meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait untuk menyampaikan capaian indikator spesifik, indikator sensitif dan evaluasi dan rencana pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara telah dilaksanakan sejak tahun 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting.[](Adv)

Baca juga: