LHOKSUKON – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara mobil Innova BK 1927 IQ dengan sebuah sepeda motor terjadi di Jembatan Idi, Aceh Timur, Jumat, 22 Juni 2018 siang. Setelah kejadian itu, mobil Innova dikemudikan pria berinisial MY (53), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, langsung kabur. Polisi berhasil mengamankan MY di Aceh Utara usai dikejar sejauh 2 Km.
“Setelah kejadian mopen (mobil penumpang) Inova itu langsung berusaha melarikan diri ke arah Banda Aceh dan sempat diberhentikan di beberapa Polsek di wilayah hukum (Polres) Aceh Timur. Namun tidak diindahkan, MY menambah kecepatan yang sangat membahayakan petugas,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha kepada portalsatu.com/, Jumat sore.
Sandy melanjutkan, MY lalu masuk ke wilayah hukum Polres Aceh Utara dan mengisi bensin untuk mobil Innova itu di SPBU Panteubreuh, Pantonlabu. Setelah melanjutkan perjalanan, MY kembali diberhentikan di Pos Pelayanan Ketupat Rencong Pantonlabu Polres Aceh Utara, tapi tidak diindahkan.
“Kemudian Komandan Pos Pelayanan Pantonlabu berkoordinasi dengan Komandan Tim Husky Santlantas Aceh Utara untuk mengambil keputusan kopolisian berupa penghadangan di depan Pos Lantas Lhoksukon menggunakan dua mobil dinas jenis double cabin,” ujar Sandy.
Menurut Sandy, setelah melihat dua mobil polisi di depan Pos Lhoksukon, MY kembali menghindar dengan cara masuk ke Jalan Cot Girek. “Petugas melakukan pengejaran sejauh 2 Km dan berhasil menghentikan MY di Gampong Manyang, Kecamatan Lhoksukon,” katanya.
“Untuk menghindari amukan massa, MY dan mopen Innova itu diamankan petugas ke Pos Lantas Lhoksukon. Selanjutnya menunggu penjemputan oleh personel (Unit) Laka Lantas Aceh Timur untuk diperiksa,” ujar Sandy.[](rel)


